SuaraJakarta.id - Sekelompok massa melakukan aksi demontrasi menuntut pentolan FPI Habib Rizieq Shihab segera ditangkap dan dipenjarakan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Terlihat spanduk besar bertuliskan kalimat umpatan terhadap imam besar FPI itu dibentangkan.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, massa tampak berkumpul di depan gerbang Polda Metro Jaya di Jalan Sudirman mengarah ke bundaran Senayan. Mereka membawa sejumlah atribut dari mulai poster hingga spanduk besar. Selain itu terlihat juga bendera merah putih turut dibawa dalam aksi ini.
Salah satu spanduk besar yang dibentangkan massa bergambar muka Rizieq Shihab dengan kalimat umpatan kepada imam besar FPI tersebut.
"Habib Rizieq Shihab The Real Provocator," demikian tulisan di spanduk besar yang dibentangkan itu.
Sementara itu, orasi demi orasi disampaikan juga dalam aksi demo tersebut. Massa menuntut Rizieq segera ditangkap dan dipenjara. Mereka juga meminta FPI dibubarkan.
"Tangkap Rizieq, bubarkan FPI. Kita kawal si Rizieq sampai dipanggil Polda ini," ucap salah satu orator di lokasi.
Sementara itu, tampak aksi ini dikawal oleh aparat kepolisian. Lalu lintas di Jalan Sudirman mengarah ke Bundaran Senayan terlihat sedikit tersendat. Aksi demo tersebut tak berselang lama, mulai sekira pukul 12.00 WIB dan pada pukul 13.00 WIB sudah membubarkan diri.
Sebelumnya diberitakan, Rizieq dan menantunya sedianya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan --putri Rizieq-- Syarifah Najwa Shihab.
Baca Juga: Serbu Mobil Polisi di Tol, 6 Orang Diduga Simpatisan Rizieq Mati Ditembak
Sekretaris Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar hingga Minggu (6/12) malam belum bisa memastikan apakah Habib Rizieq dan Hanif akan hadir atau tidaknya memenuhi panggilan polisi.
"Besok (hari ini) dikabari ya," kata Aziz saat dihubungi Suara.com.
Agenda pemeriksaan hari ini merupakan tindak lanjut atas penggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan penyidik kepada Rizieq dan Hanif pada Rabu (2/12) lalu.
Dalam perjalanannya, kericuhan sempat terjadi saat penyidik berupaya menyerahkan surat panggilan kedua tersebut.
Ketika itu, sejumlah simpatisan dan Laskar FPI menghadang penyidik tatkala hendak mendatangi kediaman Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Bahkan, sejumlah personel Brimob sempat dikerahkan ke lokasi. Sampai pada akhirnya surat panggilan pemeriksaan kedua itu diterima oleh perwakilan keluarga Rizieq.
Berita Terkait
-
Serbu Mobil Polisi di Tol, 6 Orang Diduga Simpatisan Rizieq Mati Ditembak
-
Demo Depan Markas Polisi, Massa: Rizieq Itu Teroris!
-
Kelompok Diduga Pendukung Rizieq Tembaki Polisi di Tol Jakarta-Cikampek
-
Demo di Polda Metro Jaya, Massa Sebut Habib Rizieq Teroris
-
Geruduk Polda Metro, Massa Desak Polisi Tangkap Rizieq Shihab
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus