SuaraJakarta.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab semakin berbuntut panjang.
Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Dugaan pelanggaran prokes itu terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta terkait acara itu.
Habib Rizieq didenda karena telah menggelar acara yang menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19, Sabtu (14/11/2020).
Sanksi administratif ini dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Melalui surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Habib Rizieq dijatuhkan sanksi denda administratif pada, Minggu (15/11/2020).
Dalam surat itu Arifin menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab melanggar prokes karena telah menyebabkan kerumunan pada pesta pernikahan putrinya dan juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di hari yang sama.
Enam Tersangka
Baca Juga: Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq, pertengahan November lalu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Sementara lima orang tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Habib Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Jarwinn, Supplier Panel Surya Indonesia Terbaik
-
Sidang MKD: Uya Kuya Dipulihkan, 3 Anggota DPR Lainnya Tetap Dinonaktifkan
-
Cardea Physiotheraphy & Pilates Buka Cabang Keenam di Puri Jakarta Barat
-
Mudik Nyaman Maksimal: 5 Mobil Bekas Captain Seat Idaman, Budget Aman
-
5 Mobil Diesel Bekas Selain Panther: Pilihan Cerdas Buat Anak Muda Budget Terbatas