SuaraJakarta.id - Kasus pelanggaran protokol kesehatan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab semakin berbuntut panjang.
Kekinian, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Dugaan pelanggaran prokes itu terkait acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab, di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta terkait acara itu.
Habib Rizieq didenda karena telah menggelar acara yang menciptakan kerumunan saat pandemi Covid-19, Sabtu (14/11/2020).
Sanksi administratif ini dijatuhkan Pemprov DKI melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta.
Melalui surat yang ditandatangani Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Habib Rizieq dijatuhkan sanksi denda administratif pada, Minggu (15/11/2020).
Dalam surat itu Arifin menjelaskan bahwa Habib Rizieq Shihab melanggar prokes karena telah menyebabkan kerumunan pada pesta pernikahan putrinya dan juga acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar di hari yang sama.
Enam Tersangka
Baca Juga: Sebelum Polisi Umumkan, FPI Sudah Tahu Rizieq Bakal jadi Tersangka Prokes
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus hajatan Habib Rizieq, pertengahan November lalu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (8/12/2020) lalu.
"Pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Sementara lima orang tersangka lainnya, yakni Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sektretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Maman Suryadin, Penanggung Jawab Acara Sobri Lubis dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Enam yang ditetapkan sebagai tersangka," ucap Yusri.
Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status perkara kasus hajatan Habib Rizieq dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Serukan Lawan Preman, Desak Pimpinannya Ditangkap Dijebloskan ke Penjara: Jangan Takut
-
Kaget Ada 5 Truk Preman Bersenjata Bambu saat 27 Agustus, Habib Rizieq Minta Pimpinannya Ditangkap
-
Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
-
Alarm '98 Jilid 2'! Noel Peringatkan Prabowo: Ada Konsolidasi Besar Gulingkan Pemerintah di Juni
-
Sentil Prabowo Tentang Yaman, Habib Rizieq Singgung Jenderal Baliho
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Jelajah IDW 2026 Sambil Bikin Konten, Pengunjung Berpeluang Bawa Pulang Hadiah
-
BRI Private Bawa Pengalaman Kesehatan Premium Lewat Layanan Medical Check Up
-
Mengabadikan Indonesia Lewat Lensa, BRI inFrame 2026 Angkat Cerita Ekonomi Kerakyatan
-
Gus Ipul Tempuh Jalur Hukum, Tiga Orang Disiapkan untuk Disomasi soal Muktamar NU
-
BRI Hadir Meriahkan Festival Musik Pestapora 2026