SuaraJakarta.id - Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Syasurijal mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semua warga negara harus mengikuti proses hukum.
Pernyataan ini disampaikan anggota Fraksi PKB itu terkait penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Cucun mengimbau agar Habib Rizieq tidak mengerahkan kekuatan massa, menyusul ancaman Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa berupa pemanggilan hingga penangkapan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
"Terkait penetapan status segala macam kami berharap semua hargai hukum yang ada di negara kita. Jangan sampai nanti menggunakan power civil society untuk melawan hukum," kata Cucun di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Polisi Periksa 6 Keluarga Pengawal Habib Rizieq yang Tewas Senin Depan
"Nah ini juga imbauan kita terkait fanatisme mendudukkan posisi antara hukum dengan kekuatan power civil society. Jangan sampai terjadi ya. Negara kita kan punya koridor hukum yang jelas. Kalau sampai menggunakan kekuatan massa itu yang berbahaya buat bangsa," sambungnya.
Sementara itu terkait wacana Polda Metro Jaya menangkap Habib Rizieq, Cucun menganggap hal tersebut wajar dan telah mengikuti aturan.
"Ya prosedur hukumnya seperti itu. Nanti ketika proses di BAP akan terang-menderang nanti siapa yang melakukan apa polisi juga akan terus melaporkan ke publik," ujar Cucun.
Tangkap Habib Rizieq
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Polda Jabar Kirim Surat Pemanggilan Kedua Kepada Habib Rizieq Shihab
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.
"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.
Pada kasus itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggaran prokes.
Selain itu, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran prokes di hajatan Habib Rizieq.
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tak Seperti Revisi UU TNI, Habiburokhman Janji RKUHAP Tidak Dibahas di Hotel
-
Revisi KUHAP: DPR Siap Maraton Bahas, Target Selesai dalam Dua Masa Sidang
-
Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan
-
KUHAP Baru Siap Meluncur! DPR Targetkan Rampung dalam 2 Masa Sidang
-
Dapat Kabar dari Dasco, Habiburokhman Sebut Pemerintah Sudah Kirim DIM Revisi KUHAP
Tag
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
Terkini
-
Di Garasi UMKM yang Didirikan Mas Dhito, Wisatawan Asal California Antusias Melihat Seni Tari Lokal
-
Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu Lewat 9 Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tumbuhkan Ekonomi Inklusif, Bank Mandiri Bekali 70 Usahawan Kreatif Naik Kelas di Depok
-
5 Rekomendasi Warna Cat Dulux Untuk Ruang Tamu Agar Terlihat Mewah
-
UMKM MerapatKUR BCA 2025: Pinjaman Tanpa Agunan Hingga 500 Juta