SuaraJakarta.id - Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan akan datang penuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pagi ini, Sabtu (12/12/2020).
Hal itu disampaikan Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu dini hari WIB.
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," ujarnya.
Habib Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus prokes di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.
Penetapan Habib Rizieq tersangka dugaan pelanggar protokol kesehatan disampaikan pihak Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020) lalu.
Habib Rizieq juga mengklaim dirinya tidak pernah melarikan diri atau menghindar dari proses hukum.
Namun kondisi kesehatan mengharuskannya untuk beristirahat untuk pemulihan.
"Saya tidak pernah lari, apalagi sembunyi. Sekali lagi, saya tidak pernah lari dan tidak pernah sembunyi. Karena selama ini, pada proses pemulihan saya lebih banyak duduk di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung," ujar Habib Rizieq.
Baca Juga: Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menegaskan, tak ada lagi pemanggilan terhadap Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa, di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
"Saudara MRS panggilan saksi pertama tidak datang, panggilan saksi kedua tidak datang, kemarin saya tegaskan Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," tegas Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Berita Terkait
-
Politisi Demokrat: Penerapan Pasal 160 KUHP ke Rizieq Patut Dipertanyakan
-
Polisi vs FPI di Kematian Laskar Rizieq, Cak Nun Bongkar Sosok Kafir
-
Laskar Rizieq Dibunuh, Cak Nun: FPI Diperintahkan Allah untuk Perang
-
Anggota DPR Jadi Bahan Tertawaan Keluarga Korban Laskar FPI saat Tanya Ini
-
Arteria PDIP: Kalau Habib Rizieq Koperatif, 6 Pengawalnya Tak Bakal Tewas
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Bilang AS Tak Butuh PBB dan Hanya Takut Tuhan?
-
Malam 27 Rajab Jangan Terlewat, Ini Doa Lengkap Arab-Latin, Waktu Baca & Tata Caranya
-
Lima Hari Tanpa Kabar dari Iran, Orang Tua WNI Hanya Bisa Berdoa Menunggu Pesan Anak
-
Pengakuan Jokowi Usai Pertemuan Tertutup dengan Tersangka Ijazah Palsu di Solo
-
Cek Fakta: Benarkah Jokowi Berharap Tak Dipenjara Jika Ijazahnya Palsu?