SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab meminta Polda Metro Jaya agar tidak mengerahkan pasukan terkait kedatangan dirinya ke Mapolda Metro Jaya pagi ini, Sabtu (12/12/2020).
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Dalam kasus tersebut Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq tersangka pelanggaran prokes dalam acara di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu.
Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan Polda Metro sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Saya minta kepada Polda Metro tidak perlu untuk mengerahkan kekuatan secara berlebihan," kata Habib Rizieq dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV, Sabtu (12/12/2020) dini hari.
"Bahkan menurut saya, tidak perlu lah ada penjemputan, tidak perlu ada pengerahan pasukan. Itu hanya akan mengeluarkan biaya yang banyak, juga ditambah lagi menguras tenaga," sambungnya.
"Dan yang paling berbahaya adalah mengundang perhatian masyarakat, sehingga nanti terjadi kerumunan. Begitu terjadi kerumunan, nanti ada pihak ketiga sebagai provokator, membuat kegaduhan dan ini akhirnya bisa merugikan kita semua," Habib Rizieq menambahkan.
Habib Rizieq Shihab pun berjanji akan datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya pagi ini.
"nsya Allah, saya besok Sabtu pagi 12 Desember 2020, saya akan diantar para pengacara saya, untuk memenuhi rencana pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga: Pagi Ini Habib Rizieq Janji Datangi Polda Metro Jaya
Habib Rizieq Shihab juga meminta kepada massa-nya agar tidak membuat kerumunan.
Dia mengingatkan pentingnya menjaga komitmen protokol kesehatan guna mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Saya minta tidak buat kerumunan. Jangan sampai mengganggu dari proses hukum ini, sabar, tenang, ikuti proses hukum ini dengan baik, sesuai dengan aturan yang ada, banyak-banyak berdoa.Semoga semuanya berjalan dengan baik.”
"Jadi tolong jangan buat kerumunan. Karena kita sudah punya komitmen bagaimana untuk tetap menjaga protokol kesehatan, bagaimana kita bersama-sama dengan smua komponen anak bangsa yang ada untuk mengatasi pandemi di kita punya negeri," pungkas Habib Rizieq.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Habib Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
Dapat Teror Karangan Bunga Berisi Intimidasi, Dokter Oky Pratama Lapor Polda Metro Jaya
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
Terkini
-
Aryaduta Menteng Gandeng Chef William Wongso di Ramadan Tahun Ini
-
Cek Fakta: Tautan Penghapusan Utang Pinjol dari OJK yang Viral, Ini Faktanya!
-
Cek Fakta: DPR Tunda Pembahasan RUU Perampasan Aset hingga Tahun Depan, Ini Faktanya
-
Amalan Malam Nisfu Syaban yang Dianjurkan Ulama, Lengkap dengan Dalil dan Penjelasannya
-
Jangan Terlewat Malam Nisfu Syaban, Ini Doa-Doa yang Dianjurkan untuk Rezeki, Jodoh dan Kesehatan