SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab ajukan penangguhan penahanan. Habib Rizieq janji tak akan kabur.
Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab saat ini resmi ditahan aparat Polda Metro Jaya Minggu (13/12/2020) dini hari setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengungkapkan, penangguhan penahanan itu akan diajukan pihaknya dengan alasan Habib Rizieq disebut tidak akan melarikan diri. Serta dengan alasan kondisi Habib Rizieq masih menjalani pemulihan.
"Alasannya (penangguhan) tidak akan melarikan diri. Kondisi beliau (Rizieq) masih pemulihan juga," kata Aziz saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (13/12/2020).
Aziz menambahkan, nantinya sebagai pihak yang menjamin penangguhan penahanan tersebut adalah pihak keluarga. Selain itu, Aziz mengklaim, lembaga DPR RI bersedia menjadi penjamin.
"Sebagai pihak penjamin penangguhan penahanan yakni pihak keluarga dan juga DPR RI lembaganya lintas fraksi," tuturnya.
Kendati begitu, Aziz menyebut, langkah penangguhan penahanan itu masih pihaknya susun. Belum diketahui waktu pasti permohonan tersebut akan dilayangkan.
"Nanti masih kita siapkan, baru ditahan tadi malam," tandasnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Baca Juga: Habib Rizieq Dijeboloskan ke Tahanan, PKS: Sing Waras Ngalah
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
Terkini
-
Rezeki Nomplok! 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Cuan Gratis hingga Rp149 Ribu Cair!
-
Anak-anak Jaksel Akan Disuntik Vaksin Dengue
-
Google Student Ambassador: 800 Mahasiswa Jadi Garda Depan Revolusi AI
-
Pramono Anung : Jangan Sampai Raperda Rokok Ganggu UMKM
-
400 Rumah Hangus! Toko Ini Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Dahsyat di Jakarta Barat