SuaraJakarta.id - Tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan tidak ditahan polisi seperti keinginan mereka. Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tiga tersangka itu dibolehkan pulang, tidak seperti Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga tersangka selesai diperiksa sekitar pukul 00.12 WIB, Senin (14/12/2020) dini hari. Mereka sebelumnya disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) pukul 01.00 WIB dini hari dan meminta agar ditahan seperti Rizieq.
Namun, saat rampung dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tak memakai rompi oranye khas tahanan.
Mereka kemudian bergegas masuk menuju mobil lantaran keluarga hingga kerabat telah menunggu untuk menjemput.
Tak ada satu pun kalimat keluar dari mulut para tersangka untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu sejak Minggu pagi. Begitu pun dengan para keluarga atau pun kuasa hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, kemungkinan tiga tersangka yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara tidak ditahan polisi.
Padahal, para tersangka tersebut telah sengaja meminta agar ikut ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
"Tidak seperti harapan mereka," kata Aziz, Minggu (13/12).
Alasan tak ditahan
Baca Juga: Ini 4 Titik Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq
Polisi menyebut tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan. Tiga orang tersangka tersebut disebut telah menyerahkan diri tak lama usai Rizieq ditahan.
Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Polisi Akan Tutup Tol Karawang Barat
-
Dimulai Pukul 23.00 WIB, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
-
Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Kata Kuasa Hukum FPI
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi Pasrah Saat Dicokok, Bilang Begini
-
Polda Metro Jaya Benarkan Telah Ciduk Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Viral Raut Bahagia Siswa Pertama Kali Minum Susu UHT, Efek Program Makan Bergizi Gratis?
-
Manuver Prabowo? Erick Thohir Digeser, Rocky Gerung Ungkap Dugaan Strategi di Balik Layar
-
Malam Minggu Ceria, DANA Kaget Hadir Buat Dompetmu Penuh Kejutan
-
9 Prompt Sakti Gemini AI: Sulap Foto Stasiunmu Jadi Se-Keren Film
-
Andrew Andhika Segera Nikah Lagi, Kantongi Restu Calon Mertua Meski Sempat Selingkuh