SuaraJakarta.id - Tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan tidak ditahan polisi seperti keinginan mereka. Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tiga tersangka itu dibolehkan pulang, tidak seperti Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga tersangka selesai diperiksa sekitar pukul 00.12 WIB, Senin (14/12/2020) dini hari. Mereka sebelumnya disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) pukul 01.00 WIB dini hari dan meminta agar ditahan seperti Rizieq.
Namun, saat rampung dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tak memakai rompi oranye khas tahanan.
Mereka kemudian bergegas masuk menuju mobil lantaran keluarga hingga kerabat telah menunggu untuk menjemput.
Baca Juga: Ini 4 Titik Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq
Tak ada satu pun kalimat keluar dari mulut para tersangka untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu sejak Minggu pagi. Begitu pun dengan para keluarga atau pun kuasa hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, kemungkinan tiga tersangka yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara tidak ditahan polisi.
Padahal, para tersangka tersebut telah sengaja meminta agar ikut ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
"Tidak seperti harapan mereka," kata Aziz, Minggu (13/12).
Alasan tak ditahan
Baca Juga: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Polisi Akan Tutup Tol Karawang Barat
Polisi menyebut tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan. Tiga orang tersangka tersebut disebut telah menyerahkan diri tak lama usai Rizieq ditahan.
Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Polisi Akan Tutup Tol Karawang Barat
-
Dimulai Pukul 23.00 WIB, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
-
Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Kata Kuasa Hukum FPI
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi Pasrah Saat Dicokok, Bilang Begini
-
Polda Metro Jaya Benarkan Telah Ciduk Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
-
Saldo DANA Gratis Menantimu, Tips Jitu Berburu DANA Kaget dan Link Aktifnya
-
Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
-
DANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa Penipuan
-
Link Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu di Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei: Siapa Cepat, Dia Dapat!