SuaraJakarta.id - Tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di Petamburan tidak ditahan polisi seperti keinginan mereka. Usai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, tiga tersangka itu dibolehkan pulang, tidak seperti Habib Rizieq Shihab.
Berdasarkan pantauan Suara.com, ketiga tersangka selesai diperiksa sekitar pukul 00.12 WIB, Senin (14/12/2020) dini hari. Mereka sebelumnya disebut menyerahkan diri pada Sabtu (12/12) pukul 01.00 WIB dini hari dan meminta agar ditahan seperti Rizieq.
Namun, saat rampung dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, ketiga tersangka tak memakai rompi oranye khas tahanan.
Mereka kemudian bergegas masuk menuju mobil lantaran keluarga hingga kerabat telah menunggu untuk menjemput.
Tak ada satu pun kalimat keluar dari mulut para tersangka untuk memberikan penjelasan kepada awak media yang menunggu sejak Minggu pagi. Begitu pun dengan para keluarga atau pun kuasa hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, kemungkinan tiga tersangka yakni Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara tidak ditahan polisi.
Padahal, para tersangka tersebut telah sengaja meminta agar ikut ditahan seperti Habib Rizieq Shihab.
"Tidak seperti harapan mereka," kata Aziz, Minggu (13/12).
Alasan tak ditahan
Baca Juga: Ini 4 Titik Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Pengawal Rizieq
Polisi menyebut tiga orang tersangka lainnya dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam pernikahan putri Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan. Tiga orang tersangka tersebut disebut telah menyerahkan diri tak lama usai Rizieq ditahan.
Adapun ketiga orang tersebut ialah Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.
"Enggak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
Yusri menjelaskan, alasan 3 orang tersebut kemungkinan tak ditahan lantaran didasari pasal yang menjerat para tersangka tersebut yakni Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Kan pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI, Polisi Akan Tutup Tol Karawang Barat
-
Dimulai Pukul 23.00 WIB, Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI
-
Habib Rizieq Dijerat Pasal Penghasutan, Ini Kata Kuasa Hukum FPI
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi Pasrah Saat Dicokok, Bilang Begini
-
Polda Metro Jaya Benarkan Telah Ciduk Pria Pengancam Penggal Kepala Polisi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dukung Wellness Tourism, Kara Hadirkan Kebaikan Kelapa di BaliSpirit Festival 2026
-
10 Rute Sepeda Pagi di Jakarta dengan View Gedung Mewah, Favorit Pesepeda Dalkot
-
5 Sepatu Lari Minimalis yang Cocok Dipadukan dengan Celana Chino Kantor, Nyaman dan Tetap Rapi
-
5 Sepatu Running All White yang Nyaman Dipakai Seharian, Tetap Stylish untuk Nongkrong
-
Gratis Sepatu Lari? Ini Cara Ikut Giveaway Komunitas Running Jakarta April 2026