Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 15 Desember 2020 | 11:53 WIB
Polisi menginterogasi pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap warga Kemayoran, Jakarta Pusat di ruang tahanan Mapolsek Matraman, Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020). (ANTARA/HO-Polsek Matraman).

SuaraJakarta.id - Aparat Kepolisian Sektor Matraman, Jakarta Timur membekuk dua dari enam pelaku kasus penculikan disertai kekerasan yang dialami dua remaja di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2020).

"Sekitar pukul 03.30 WIB ada orang tua dengan rombongan anak-anak sekitar delapan orang. Katanya anaknya diculik dari daerah Pramuka. Langsung kami kejar," kata Kapolsek Matraman Kompol Tedjo Asmoro seperti dilaporkan Antara.

Dua tersangka masing-masing bernama M Zikri (21) dan Bagas (19) dilaporkan terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban bernama Roni Ferdyansyah (16) dan Putra Permana (16).

Tedjo mengungkapkan kasus ini berkaitan dengan utang piutang yang melibatkan korban dan pelaku. Komplotan pelaku awalnya menculik korban saat melintas di kawasan Pramuka, Jakarta Timur.

Baca Juga: Heboh Grup Jasa Penagih Utang Jalur Damai, Publik: Mukanya Ngeselin Semua

"Yang nyulik ini minta tebusan dan korban ada yang dibacok lalu lapor sama bapaknya," katanya.

Dikatakan Tedjo korban sempat disekap di kawasan Jakarta Pusat, namun salah satu korban yakni Putra Permana berhasil melarikan diri dan memberikan laporan kepada polisi.

Namun korban lainnya Roni mengalami luka bacokan di bagian lengan kiri saat berupaya kabur.

Menurut Tedjo, korban dan kelompok pelaku saling mengenal. Pelaku atas nama M Zikri diketahui berprofesi sebagai jasa penagih utang (debt collector).

Usai menerima aduan dari korban dan keluarganya, jajaran Polsek Matraman berhasil menangkap dua dari enam pelaku pembacokan.

Baca Juga: Video Viral Debt Collector Setop Pemotor, Meludahi Sampai Berkata Kotor

Saat ini, pihak kepolisian sektor Matraman masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui pasti motif penculikan disertai penganiayaan itu. Selain itu, empat pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran aparat.

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan dari dua tersangka yang ditangkap berupa sebilah celurit, satu ponsel, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Vario dengan nomor polisi B 3445 TEW. (Antara)

Load More