SuaraJakarta.id - Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar LPI Maman Suryadi akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Keduanya diperiksa selama 24 jam lebih hingga terpaksa menginap di markas polisi.
Terkait pemeriksan yang dilakukan selama satu hari, polisi tak menahan Sobri dan Maman meski keduanya telah berstatus tersangka.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Selasa (15/12/2020), Sobri dan Maman keluar ruang pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 11.40 WIB.
Tampak Sobri keluar dengan pakaian gamis berwarna abu-abu dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dan memakai peci putih. Sementara Maman keluar dengan pakaian muslim berwarna dominan putih dengan peci putihnya.
Keduanya keluar didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga yang menjemput di lokasi.
Sobri dan Maman sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat sejak, Senin 14 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum FPI, Sugito, mengatakan, alasan mengapa pemeriksaan keduanya berlangsung lama lantaran adanya surat penangkapan yang diterbitkan 1x24 jam.
Sementara alasan mengapa keduanya tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjerat keduanya terhitung di bawah 1 tahun.
"Jadi gini pada waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya langsung diterbitkan surat penangkapan itu kan 1x24 jam, jam 11 siang," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Ada Rekaman CCTV Penembakan Laskar FPI di Karawang
"Jadi kalau misalnya nanti dia akan ditahan berarti terbit surat penahanan tapi kalau misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar," sambungnya.
Sebelumnya, Maman Suryadi dan Shabri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tarif Belasan Juta Bikin Percaya, Modus Dokter Gadungan Eks Finalis Puteri Indonesia Terbongkar
-
'Tak Akan Ada Kerja Layak di Bumi yang Rusak', Suara Sarekat Hijau Indonesia di May Day 2026
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun