SuaraJakarta.id - Ketua Umum Front Pembela Islam atau FPI Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar LPI Maman Suryadi akhirnya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan. Keduanya diperiksa selama 24 jam lebih hingga terpaksa menginap di markas polisi.
Terkait pemeriksan yang dilakukan selama satu hari, polisi tak menahan Sobri dan Maman meski keduanya telah berstatus tersangka.
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, Selasa (15/12/2020), Sobri dan Maman keluar ruang pemeriksaan di gedung Dirkrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 11.40 WIB.
Tampak Sobri keluar dengan pakaian gamis berwarna abu-abu dibalut dengan jaket kulit berwarna hitam dan memakai peci putih. Sementara Maman keluar dengan pakaian muslim berwarna dominan putih dengan peci putihnya.
Baca Juga: Roy Suryo Yakin Ada Rekaman CCTV Penembakan Laskar FPI di Karawang
Keduanya keluar didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga yang menjemput di lokasi.
Sobri dan Maman sebelumnya datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat sejak, Senin 14 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.
Kuasa Hukum FPI, Sugito, mengatakan, alasan mengapa pemeriksaan keduanya berlangsung lama lantaran adanya surat penangkapan yang diterbitkan 1x24 jam.
Sementara alasan mengapa keduanya tak ditahan lantaran ancaman hukuman yang menjerat keduanya terhitung di bawah 1 tahun.
"Jadi gini pada waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya langsung diterbitkan surat penangkapan itu kan 1x24 jam, jam 11 siang," ujarnya.
Baca Juga: Rocky Gerung Curiga Polisi Rekayasa Rekonstruksi Laskar FPI Ditembak Mati
"Jadi kalau misalnya nanti dia akan ditahan berarti terbit surat penahanan tapi kalau misalnya tidak ada surat penahanan berarti hari ini beliau sudah bisa keluar," sambungnya.
Sebelumnya, Maman Suryadi dan Shabri Lubis menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Senin pagi ini sekitar pukul 10.00 WIB. Maman Suryadi selaku Panglima LPI dan penanggungjawab keamanan serta Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi dalam hajatan yang berlangsung pada Sabtu (14/10) di Petamburan, Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
PSSI Sebut Persija Tak Penuhi 'Syarat' Ikut Piala Presiden 2025: Kita Tak Pilih-pilih
Terkini
-
Review Jujur BYD M6: Fitur Keamanan Canggih, Tapi..
-
Bagian Mobil yang Jarang Dibersihkan dan Cara Mengatasinya
-
Jangan Salah! Ini Cara Sikat Gigi dan Pemakaian Obat Kumur yang Benar
-
Rekomendasi Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan dengan Kapasitas 6 Penumpang: Solusi Hemat untuk Keluarga
-
Mobil Listrik Bekas Bikin Was-Was? Ini 12 Tips Beli Mobil Listrik Biar Gak Rugi