SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua orang wanita pelaku pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya saat bertugas melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dari pengungkapan kasus ini pelaku bernama RQ (22) dan PK (22) disebut sedang teler alias terpengaruh alkohol saat mengeroyok bu Lurah.
"Setelah diperiksa ternyata satu orang sebagai saksi, dia ada di TKP, sementara tersangka ada dua, nanti kita kembangkan lagi, keterangannya dari masing-masing kedua tersangka berbeda tapi semuanya mengarah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/12/2020).
Budi mengatakan tersangka pertama RQ ditangkap setelah kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 22 November 2020. Selanjutnya, hasil pengembangan pemeriksaan tersangka RQ, petugas menangkap pelaku kedua berinisial PK pada Senin (14/12) malam.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pengunjung Waroeng Brothers.
Manurut Budi, motif pelaku memukul adalah karena emosi atau marah karena tidak terima ditegur untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Keterangan dari yang bersangkutan karena emosi atau marah ditegur agar bubar atau melaksanakan physical distancing," kata Budi.
Selain itu, pelaku dan para pengunjung Waroeng Brothers juga kedapatan dalam kondisi di bawah pengaruh minum-minuman beralkohol.
Budi mengatakan kedua pelaku berstatus ibu rumah tangga. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Waroeng Brothers soal Pemukulan Lurah Cipete Utara: Tetiba Gebrak Meja
Berita Terkait
-
7 Fakta Remaja Dikeroyok Brutal hingga Tewas di Bandung Viral, Dipicu Motif Asmara!
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
Siswa Babak Belur Dianiaya di WC Sekolah, Anggota DPRD Geram Kasus Bullying hingga Ultimatum Pihak SMA 70 Jakarta
-
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
-
Brutalitas 'Warga Sakit' di Balik Penganiayaan Bos Rental Mobil Burhanis
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
- 15 Kode Redeem FF Hari Ini 2 Agustus, Klaim Hadiah Kolaborasi Naruto, Skin Kurama, & Emote Ninja!
Pilihan
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
-
Tarif Trump Berlaku 7 Agustus 2025, IHSG Borpotensi Merana Hingga Akhir Tahun
-
Saham Terafiliasi Suami Puan Maharani Bergerak Abnormal, Langsung Kena Sentil BEI
Terkini
-
Bank Mandiri Perkuat Komitmen ESG Melalui KPR Hijau
-
Protes Pesawat Delay, Penumpang Lion Air Malah Teriak Bawa Bom, Kini Terancam Penjara
-
Penyiraman Air Keras di Jakarta Utara, Polisi Tangkap Empat Pelaku yang Masih Pelajar
-
Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Pajero di Tangsel, Ngaku Aparat Acungkan Pistol Gegara Cekcok Klakson
-
Semangat Kemerdekaan dalam Fashion: Masih Relevan Setelah 37 Tahun