SuaraJakarta.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua orang wanita pelaku pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya saat bertugas melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dari pengungkapan kasus ini pelaku bernama RQ (22) dan PK (22) disebut sedang teler alias terpengaruh alkohol saat mengeroyok bu Lurah.
"Setelah diperiksa ternyata satu orang sebagai saksi, dia ada di TKP, sementara tersangka ada dua, nanti kita kembangkan lagi, keterangannya dari masing-masing kedua tersangka berbeda tapi semuanya mengarah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/12/2020).
Budi mengatakan tersangka pertama RQ ditangkap setelah kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 22 November 2020. Selanjutnya, hasil pengembangan pemeriksaan tersangka RQ, petugas menangkap pelaku kedua berinisial PK pada Senin (14/12) malam.
Penangkapan kedua pelaku atas laporan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pengunjung Waroeng Brothers.
Manurut Budi, motif pelaku memukul adalah karena emosi atau marah karena tidak terima ditegur untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Keterangan dari yang bersangkutan karena emosi atau marah ditegur agar bubar atau melaksanakan physical distancing," kata Budi.
Selain itu, pelaku dan para pengunjung Waroeng Brothers juga kedapatan dalam kondisi di bawah pengaruh minum-minuman beralkohol.
Budi mengatakan kedua pelaku berstatus ibu rumah tangga. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Waroeng Brothers soal Pemukulan Lurah Cipete Utara: Tetiba Gebrak Meja
Berita Terkait
-
9 Fakta Mengerikan Kasus di Serang: Dari Keterlibatan Brimob Hingga Jaringan Ormas
-
7 Fakta Remaja Dikeroyok Brutal hingga Tewas di Bandung Viral, Dipicu Motif Asmara!
-
Kasus Tewasnya Samson, 6 Tersangka Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
-
Siswa Babak Belur Dianiaya di WC Sekolah, Anggota DPRD Geram Kasus Bullying hingga Ultimatum Pihak SMA 70 Jakarta
-
Polisi Beberkan Update Kasus Pengeroyokan Terhadap Jurnalis Usai SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bamsoet dan Erick Thohir Soroti Kepemimpinan Jerry Hermawan Lo
-
Ketua KPK dan Wamen Hukum Beri Pesan Khusus di Pelantikan PERADI Profesional
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?
-
10 Sepatu Lari Lokal Paling Estetik Versi Netizen, Stylish Banget buat OOTD dan Running
-
Kantongi Izin Mabes dan Polda Metro, Pelantikan Pengurus PERADI Profesional Digelar Besok