Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 16 Desember 2020 | 12:32 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). [ANTARA/Fauzan]

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq tak mau makan makanan dari polisi di penjara. Habib Rizieq takut.

Habib Rizieq Shihab hanya makan makanan yang dibawakan dari keluarga. Sampai, Rabu (16/12/2020), Habib Rizieq sudah 3 hari dipenjara.

Apakah Habib Rizieq takut diracun di penjara?

Ketua Badan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro mengatakan keluarga mengirim makanan buatan rumah kepada Habib Rizieq. Selain rasanya lebih cocok, makanan tersebut diklaim lebih aman dikonsumsi ketimbang harus menyantap sajian yang disiapkan polisi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Biang Kerumunan Massa Acara Habib Rizieq

“Ada kekhawatiran dan ada ketakutan tersendiri dari beliau. Jadi, semua makanan harus dikirim dari rumah atau dari lawyer (pengacara). Itu saja,” ujar Sugito.

Dia tidak merincikan, apa saja menu makanan yang dibuatkan keluarganya untuk diberikan ke Habib Rizieq. Namun, yang jelas, makanan itu merupakan santapan yang acap dinikmati Imam Besar FPI tersebut.

Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggunakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. [Suara.com/Alfian Winanto]

Selain itu, Sugito memastikan, Habib Rizieq tetap menerima makanan yang diberikan polisi. Namun, makanan tersebut tak lantas dia santap, melainkan diberikan ke tahanan lainnya.

“Di situ kan banyak tahanan lainnya, jadi bisa dikasihkan ke yang lainnya,” terangnya.

Kabar mengenai Habib Rizieq yang ogah menyantap makanan pemberian polisi memicu satu pertanyaan besar: mungkinkah dia takut diracun atau ‘dijahati’ polisi? Sebab, melalui keterangan Sugito, ada kecenderungan ke arah sana. Yakni, untuk sekadar berjaga-jaga.

Baca Juga: Habib Rizieq Takut Makan Makanan dari Polisi, Takut Diracun di Penjara?

“Habib Rizieq bukan menolak, tetapi jaga-jaga sajalah, khawatir saja,” kata Sugito.

Diketahui, Habib Rizieq resmi ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan atau prokes COVID-19 yang terjadi di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Selain pelanggaran Undang-Undang atau UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan 216 KUHP.

Load More