SuaraJakarta.id - Setelah hampir dua tahun jadi misteri, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan ibu hamil yang mayatnya terkubur separuh badan di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur.
Kedua tersangka pembunuhan ibu hamil tersebut yakni M Khairul Fauzi alias Unyil dan Hendra Supriyatna alias Indra.
Kapolsek Makasar, Kompol Saiful Anwar mengatakan, identitas korban yakni Hilda Hidayah (22) berhasil diungkap setelah dilakukan penelusuran sejak jasad korban ditemukan pada 7 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB.
Pengungkapan perkara pembunuhan itu berawal saat polisi menerima laporan dari salah satu warga yang melihat keberadaan tersangka Unyil di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada Senin (14/12).
Baca Juga: Tolak Rehabilitasi, Seorang Selebgram Tega Bunuh Ibu hingga Cungkil Organ
"Saat itu juga Tim Rajawali Polrestro Jaktim bersama Unit Reskrim Polsek Makasar menangkap tersangka Unyil," katanya.
Unyil yang berprofesi sebagai kondektur bus berperan mengubur jasad korban.
Dari keterangan Unyil, polisi memperoleh identitas tersangka pembunuh Hilda, yakni Indra yang merupakan selingkuhan korban.
"Mereka berhubungan setahun lebih. Tersangka yang sudah berumah tangga sering menginap di kontrakan korban hingga yang bersangkutan hamil sekitar lima hingga enam bulan," kata Saiful.
Berangkat dari keterangan Unyil, polisi mendeteksi keberadaan Indra di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Twitter Killer Si Pembunuh yang Mutilasi Korbannya Divonis Hukuman Mati
"Kita datangi kontrakannya, tapi ternyata hanya ada istri dari tersangka. Kita dikasih tahu bahwa Indra bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi di Cibitung," katanya.
Rupanya Indra sedang bekerja mengantar barang menuju Kebawen, Jawa Timur.
"Saat itu juga kami mengarah ke sana dan berhasil menangkap tersangka," kata Saiful.
Motif pembunuhan yang dilakukan tersangka, kata Saiful, dilatarbelakangi sikap korban yang meminta pertanggungjawaban terhadap tersangka karena hamil.
"Dia marah-marah terus. Karena hamil," kata Indra dalam gelar perkara di Mapolsek Makasar.
Indra yang saat itu berprofesi sebagai sopir selama enam tahun di sebuah perusahaan otobus, menghabisi nyawa korban di dalam bus lalu meminta bantuan tersangka Unyil untuk mengubur korban di Taman Kota KM00 Tol Jagorawi.
Saat ini kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup. [Antara]
Berita Terkait
-
Kandidat Capres Kolombia Ditembak, Peluru Bersarang di Kepala dan Leher
-
Novel Peniru dan Pembunuhan Tanpa Jasad: Uji Moral dan Permainan Psikologis
-
Dituntut Penjara Seumur Hidup, Jumran Prajurit TNI Pembunuh Jurnalis Juwita Ajukan Pleidoi
-
Terungkap, Ini Alasan Karyawan Tega Bunuh Juragan Sembako di Pondok Gede
-
Sadis! Ajak Sepupu Bunuh Pria karena Cemburu, Korban Dikepruk Cobek hingga Dibakar Hidup-hidup
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Dapat Uang Gratis Semudah Goyang HP? Kupas Tuntas DANA Kaget & Link Aktifnya
-
12 Tips Jitu Hari Pertama Kerja Usai Libur Panjang
-
Jakarta Utara Terancam Tenggelam? Tanggul Raksasa Dibangun, Ini Kata Wagub
-
10 Tips Menjaga Kesehatan Tubuh Setelah Banyak Makan Daging Kurban
-
7 Saldo DANA Gratis Hari Ini, Klaim Sekarang Auto Cuan!