SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat aturan khusus menjelang libur natal dan tahun baru (nataru). Salah satu isinya adalah membatasi jam operasional perkantoran.
Aturan yang dimaksud adalah seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Regulasi ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) besok hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Selama masa berlakunya aturan itu, pengelola tempat kerja diminta untuk membatasi jam operasional maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran atau tempat kerja untuk menerapakan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam seruan itu yang dikutip Kamis (17/12/2020).
Meski demikian, jumlah kapasitas karyawan yang bekerja di kantor tidak berubah dari aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya. Maksimal 50 persen dari total pegawai boleh bekerja di kantor.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor," katanya.
Menurut Anies, aturan ini dibuat demi mencegah klaster keluarga saat libur nataru. Sebab, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Concern kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan non usaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” pungkasnya.
Baca Juga: Terbitkan Aturan Khusus, Anies Serukan Warga di Rumah saat Libur Nataru
Berita Terkait
-
Terbitkan Aturan Khusus, Anies Serukan Warga di Rumah saat Libur Nataru
-
Libur Nataru, Masyarakat Sumut Diimbau Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
-
Meski Instruksinya Terlambat, Rocky Gerung Akan Tunduk Pada Perintah Luhut
-
Rocky Gerung: Saya Akan Tunduk Pada Perintah Luhut
-
Masuk Jakarta Lewat Bandara akan Diberlakukan Rapid Test Antigen
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini : Jurus Ampuh Kumpulkan Cuan Online Tanpa Ribet
-
DANA Kaget Hari Ini, Solusi Praktis Biaya Tambahan Untuk Beli Sembako
-
15 Bangunan Liar di Jalur Kereta Rangkasbitung Dibongkar
-
Ondel-Ondel Hingga Monas Jadi Motif Batik Khas Jakarta, Kok Bisa?
-
Kepadatan Penduduk Penyumbang Peningkatan Suhu di Kota?