SuaraJakarta.id - Mal dan kafe di Jakarta hanya buka sampai pukul 21.00 WIB di malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020). Sebab Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerbitkan aturan mengenai kegiatan selama masa libur natal dan tahun baru (nataru).
Regulasi ini juga mengatur waktu operasional mal hingga kafe. Aturan yang dimaksud adalah seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Regulasi ini berlaku mulai Jumat (18/12/2020) besok hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Selama aturan itu berlaku, mal hingga kafe hanya diperbolehkan buka sampai maksimal pukul 21.00 WIB. Lebih dari itu, dianggap melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat kawasan kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," ujar Anies dalam seruannya yang dikutip Kamis (17/12/2020).
Selain itu, maksimal kapasitas tempat usaha itu juga dibatasi hingga 50 persen dari jumlah pengunjung yang bisa ditampung. Aturan ini masih sama dengan regulasi PSBB masa transisi yang selama ini diterapkan.
"Jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Anies menyebut pihaknya sudah bekerja sama dengan aparat keamanan, seperti TNI dan Polri. Nantinya mereka akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menindak pelanggar.
"Memenuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Perangkat Daerah dan Aparat TNI/Polri," pungkasnya.
Baca Juga: Swab Mandiri Capai 51 Persen, Dinkes DKI Sebut Warga Jakarta Luar Biasa
Berita Terkait
-
Pramono Ajak Anies Nonton Persija Bareng di JIS: Legacy-nya Sekarang Bisa Dinikmati
-
Jalur Sepeda Jakarta Mau Dihapus: Benarkah Sepi, Bikin Macet, dan Tak Dibutuhkan?
-
Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
-
Dari Masjid Nabawi, Anies Berdoa agar Aib Pelaku Kejahatan Dibuka Allah
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Pembiayaan dan Pemberdayaan Usaha Ultra Mikro
-
Dari Cirebon ke Taipei, Tati Purwanti Bawa Kuliner Lokal dan Tumbuh Bersama BRI
-
Wajah Baru Museum Kediri, Kini Jadi Pusat Layanan Budaya Terpadu
-
Raih Penghargaan IDX Channel 2026, BRImo Taiwan Jadi Solusi Keuangan Diaspora dan PMI
-
Kasus Dolar Singapura Palsu, Kuasa Hukum Ungkap Janji Imbalan 1.500 SGD Per Lembar