SuaraJakarta.id - Polisi masih mempelajari laporan dari Forum Pejuang Islam (FPI) terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center), Haikal Hassan.
Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan berita bohong bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.
Dalam hal ini pelapor adalah Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam (FPI) Husin Alwi Shahab.
Laporan polisi terhadap Haikal Hassan tertuang pada nomor bukti laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
"Laporannya baru masuk. Sedang dipelajari karena baru diterima pada Senin 14 Desember 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (17/12/2020).
Yusri menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan terlebih dulu mempelajari apakah ditemukan atau tidaknya unsur pidana dalam laporan itu.
"Sementara masih diteliti oleh peneliti. Nanti kami akan sampaikan, apakah naik penyelidikan dengan mengundang (pelapor, saksi hingga terlapor), nanti kami sampaikan," tambahnya dikutip dari Antara.
Giring Opini
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Haikal Hassan dipolisikan FPI (Forum Pejuang Islam) lantaran dianggap mengaku-ngaku mimpi bertemu Rasulullah Baginda Nabi Besar Muhammad SAW.
Baca Juga: Haikal Hassan Berdendang: Tuhan Kirimkanlah Kami, Pemimpin yang Baik Hati
Selain Haikal Hassan, Husin Shahab selaku pelapor, juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan tersebut dibuat karena Haikal Hassan bercerita soal pemakaman laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas seusai bentrok dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, cerita itu viral lantaran diunggah ke media sosial Twitter dan disebarkan oleh akun @wattisoemarsono.
Menurut Husin, akan sangat berbahaya jika cerita tersebut dikonsumsi oleh masyarakat luas.
Dia menyebut, cerita dari Haikal Hassan bisa menggiring opini masyarakat.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah. Karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan), menurut saya cenderung menggiring opini, bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," jelas dia.
Untuk pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahub 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pasal yang dilaporkan terkait kasus mimpi Haikal Hassan tersebut berkaitan dengan tindak pidana menyebarkan berita bohong menyebabkan keonaran dan rasa kebencian.
Berita Terkait
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polda NTB Telusuri Identitas Asli Bandar B Alias Boy, Diduga Suap AKBP Didik Rp1,8 Miliar
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional