Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Sabtu, 19 Desember 2020 | 10:15 WIB
Ilustrasi borgol (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraJakarta.id - Jajaran Polda Kalimantan Barat  menangkap seorang pemuda berinsial RDS (21), warga Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur, karena menyerang anggota kepolisian yang sedang membubarkan kerumunan massa aksi 1812 di Pontianak.

"Pada saat petugas kepolisian membubarkan massa aksi Jumat (18/12) kemarin, dua personel Polresta Pontianak mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, berupa serangan dan penganiayaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles Go, Sabtu (19/12/2020).

Dua anggota kepolisian menjadi korban penganiayaan ketika sedang membubarkan kerumunan massa, dan keduanya saat ini menjalani rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kasus berawal ketika massa melakukan pembakaran ban di ruas jalan di daerah Pontianak Timur, tepatnya di persimpangan Jalan Tanjung Raya.

Baca Juga: Peserta Aksi 1812 Reaktif Corona Langsung Diisolasi ke Wisma Atlet

“Karena aksi tersebut menyebabkan hambatan arus lalu lintas dan dapat menjadi sarana provokasi, maka petugas yang pada saat itu tidak jauh dari lokasi melakukan upaya pemadaman dan pembubaran massa," ujarnya.

Namun, saat petugas berupaya untuk memadamkan api tersebut, tiba-tiba mendapatkan serangan berupa pukulan, tendangan hingga pemukulan dengan benda tumpul.

"Kondisi korban terdapat luka memar pada beberapa bagian tubuh," kata Donny.

"Saat ini pelaku pemukulan dan penganiayaan tersebut sudah diamankan petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar atau pada malam harinya atau tidak lama setelah kejadian itu," katanya.

Ia mengatakan, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan dilakukan pengembangan. Pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP subpasal 351 KUHP. [Antara]

Baca Juga: Kelabui Petugas dengan Naik Bus, Satu Peserta Aksi 1812 Bawa Sajam

Load More