Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 19 Desember 2020 | 13:43 WIB
Ilustrasi - Pasien Covid-19 tanpa gejala melakukan isolasi di hotel di kawasan Sawah Besar, Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel sementara Hotel Alvin Oyo TownHouse, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, selama tiga hari.

Penyegelan hotel itu lantaran diketahui menjadi tempat isolasi tak berizin untuk pasien Covid-19.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi menjelaskan, untuk bisa mengalihfungsikan hotel menjadi tempat isolasi, maka perlu ada surat izin dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pariwisata.

Namun, Hotel Alvin Sawah Besar disebutnya tak memiliki izin tersebut.

Baca Juga: Keluarga Isolasi di RS, Bocah 9 Tahun Berani Tinggal Sendiri di Rumah

"Hotel Alvin tapi manajemennya Oyo. Mereka menerima pasien Covid-19 yang OTG dan tidak ada surat resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan," ujar Irwandi saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12/2020).

Penyegelan Hotel Alvin Sawah Besar dilakukan pihak Pemkot bersama Satpol PP Jakarta Pusat pada Jumat (18/12/2020).

Tindakan Hotel Alvin ini juga disebutnya diketahui dari laporan masyarakat.

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan diteruskan Satpol PP. Kami juga sudah rapat dan memberitahukan kepada pihak hotel soal penyegelan," katanya.

Menurutnya jika tempat isolasi tak berizin dibiarkan, maka akan menjadi berbahaya bagi masyarakat.

Baca Juga: Gagal Diet karena Positif Corona, Wagub DKI Ngaku Sehari Bisa 5 Kali Makan

Sebab, pasien Covid-19 yang isolasi akan ditangani oleh pihak yang tak memiliki izin khusus.

"Sebenarnya ini mendukung pemerintah, tapi sayangnya tidak memenuhi persyaratan. Mereka tidak memiliki izin dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan," pungkasnya.

Load More