SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 50 persen terkait Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Keringanan ini berlaku sampai akhir tahun 2020.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Dan/Atau Penghapusan Sanksi Administrasitf Tahun Pajak 2020 yang disahkan pada 11 Desember 2020 lalu.
Namun, insentif PKB hanya diberikan untuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang.
"Keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud, diberikan sepanjang tidak memiliki tunggakan pada tahun sebelumnya," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub itu yang dikutip Sabtu (19/12/2020).
Selain itu, proses untuk mendapatkan keringanan pajak ini diberikan keringanan.
Sebab ada penyesuaian secara sistem manajemen pajak tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.
Namun syarat yang harus dipenuhi adalah wajib pajak harus memenuhi kewajiban pembayaran pokok pajak untuk jenis Pajak PBB-P2, PKB, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hiburan.
"Sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak diberikan restitusi dan/atau kompensasi, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak,” jelasnya.
Baca Juga: Dies Natalis Ke-71 UGM, Anies Baswedan Bagikan Potret Masa Kuliah Ekonomi
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Mohammad Tsani Annafari mengatakan, pihaknya memberikan opsi keringanan pajak kendaraan bermotor karena tingginya angka pengangguran.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) angka pengangguran DKI mencapai 10,95 persen.
“Tembus dua digit itu cukup mengkhawatirkan kita coba lihat kontribusinya dari sektor mana. Menurut data BPS sektor akomodasi, makanan dan minuman jadi hotel, restoran, ritel, pusat perbelanjaan kita lihat data piutang macetnya cukup besar,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Data Bansos Amburadul, DPRD DKI Khawatir Bantuan Meleset dari Warga Miskin
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Opini WTP Perkuat Kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Menanti Sidang Vonis Penganiayaan Andrie Yunus, Akankah Hakim Militer Hukum Berat 4 Oknum TNI?
-
5 Fakta Mengapa Persija Memilih Shin Tae yong, Nomor 3 Paling Ditunggu Jakmania
-
Apa Itu Jakarta Urban Knowledge Hub? Inisiatif yang Disiapkan untuk Masa Depan Jakarta
-
Ke Mana Uang Jamaah Hanania Group Mengalir? Polisi Telusuri Jejak Aset dan Rekening
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan