Agung Sandy Lesmana
Minggu, 20 Desember 2020 | 10:25 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJakarta.id - Tindakan seorang anggota polisi berinisal RC tak patut dicontoh. Bukannya mengayomi warga, aparat penegak hukum ini malah memeras MIS, wanita di Bali yang berprofesi sebagai pekerja seks komersial. Parahnya, RC juga diduga memaksa agar korban melayani nasfu berahinya dari oral seks hingga bersetubuh.

Dirreskrimum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan membenarkan jika sedang mendalami laporan kasus pemerasan hingga persetubuhan yang dilakukan RC kepada MIS. 

Dikutip dari Antara, Minggu (20/12/2020), kasus ini berawal dari  jasa kencan di aplikasi MiChat.

"Benar (terlapor polisi aktif di Polda Bali), dia ini jabatannya BA Unit Identifikasi Dit Reskrimum Polda Bali. Diduga telah melakukan pengancaman, pemerasan dan persetubuhan terhadap wanita open BO berinisial MIS," kata Dodi.

Baca Juga: Biadap! Supir Angkutan Diringkus Polisi Usai Dua kali Cabuli Siswi SMA

Ia mengatakan bahwa Polda Bali telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban. Mulai dari mendampingi korban ketika diinterogasi di Subdit Paminal Polda Bali, mendampingi korban membuat laporan polisi bernomor LP/458/XII/2020/Bali/SPKT tanggal 18 Des 2020 di SPKT Polda Bali, mengantar korban visum ke rumah sakit umum Bhayangkara Denpasar, beserta tahapan pelaporan lainnya.

"Tepat pada hari Sabtu tanggal 19 Desember 2020 melanjutkan penyelidikan dengan melakukan cek TKP dan olah TKP didampingi Propam Polda Bali, dan korban didampingi PPA," katanya.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi saat kejadian dan penyitaan barang bukti. Sementara itu, Pengacara Charlie Usfunan yang mendampingi korban MIS mengatakan dari proses ke SPKT ada tiga pasal yang terpenuhi yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 369 KUHP tentang ancaman dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

"Tadi olah TKP awal didampingi dari PPA, untuk menguatkan bukti-bukti yang diberikan. Ada tiga pasal yang yaitu pasal 368 tentang pemerasan yang dibuktikan saat RC mengambil HP korban dan meminta untuk menebus Rp 1,5 juta dan bayar Rp 500 ribu tiap bulan. Kemudian pasal 369 tentang ancaman untuk mendapatkan keuntungan dan pasal 285 tentang pemerkosaan karena RC ini memaksa korban melakukan oral seks, bukan suka sama suka," jelas Charlie.

Selanjutnya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Polda Bali. Kata Charlie, sedangkan terlapor RC juga dalam proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga: Tragis, 4 Orang Tewas Keracunan Gas Kimia di Jimbaran

Load More