SuaraJakarta.id - Sidang tuntutan aktor Tio Pakusadewo diundur tahun depan. Hal ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pelayanan.
Pembatasan pelayanan lantaran enam pegawai PN Jaksel terkonfirmasi positif Covid-19.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menyebut seharusnya jadwal sidang tuntutan Tio Pakusadewo digelar pada, Selasa (22/12/2020) besok.
"Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan dilansir dari Antara, Senin (21/12/2020).
Irwan Susetyo alias Tio Pakusadewo menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Saat ini, kata Nirwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyiapkan tuntutan.
Tuntutan terhadap kasus Tio Pakusadewo akan disampaikan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro dan Ludy Himawan.
JPU berkeyakinan Tio melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengungkapkan Tio telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Sempat Ingin Ganti Kewarganegaraan Demi Bebas Konsumsi Ganja
Kemudian Subsidair tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih subsidair penyalahgunan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Artis peran Tio Pakusadewo telah menjalani sidang pembacaan dakwaan hingga sidang pemeriksaan terdakwa pada 8 Desember.
Sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat menangkap artis Tio Pakusadewo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020.
Tio Pakusadewo juga pernah tersandung kasus narkoba saat ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Polisi menyita barang bukti berupa 1,06 gram dalam tiga bungkus plastik klip, korek api gas, satu unit telepon seluler, bong, dan cangklong.
Namun majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana sembilan bulan rehabilitasi kepada aktor peraih Piala Citra 2018 itu.
Berita Terkait
-
Kunci Kemenangan Lee Kah Hin: Ahli Hukum Bongkar Celah Hukum Penetapan Tersangka Keterangan Palsu
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
Praperadilan Paulus Tannos dalam Kasus E-KTP Ditolak Hakim, Ini Alasannya
-
Sinetron Religi Para Pencari Tuhan Jilid 19 Tayang Setiap Sahur, Cerita Tetap Menyentil
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sering Naik Ojol? 7 Bedak Tabur Anti Polusi Ini Bikin Wajah Tetap Fresh dan Nggak Kusam
-
Barang Hilang Saat Kecelakaan Kereta? Ini Cara Klaim ke KAI agar Bisa Kembali
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Di Balik Sejarah Argo Bromo Anggrek, Kereta 'Raja Jalur Utara' yang Kini Jadi Sorotan