SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan pada operasional mal, restoran dan kafe hari ini, Kamis (24/12/2020). Seluruh sektor usaha itu harus tutup pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini dibuat Gubernur Anies Baswedan melalui Seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Pada tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar, dan atau mendesak serta pelaku usaha menerapakan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," demikian bunyi seruan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, operasional pusat perbelanjaan, kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB pada tanggal 24-27 Desember 2020, 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Tak hanya membatasi jam operasional mal, kafe dan restoran, di saat yang bersamaan Pemprov DKI Jakarta juga menutup sejumlah area publik di Jakarta demi menghindari kerumunan.
"Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, ia menyebut pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Berapa Nisab dan Haul Zakat Mal 2026? Ini Perhitungannya
-
Kapan Zakat Mal Wajib Dibayarkan? Ini Ketentuannya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
8 Golongan Penerima Zakat Mal, Tidak Hanya Fakir Miskin
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan