SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan pada operasional mal, restoran dan kafe hari ini, Kamis (24/12/2020). Seluruh sektor usaha itu harus tutup pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini dibuat Gubernur Anies Baswedan melalui Seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Pada tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar, dan atau mendesak serta pelaku usaha menerapakan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," demikian bunyi seruan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, operasional pusat perbelanjaan, kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB pada tanggal 24-27 Desember 2020, 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Tak hanya membatasi jam operasional mal, kafe dan restoran, di saat yang bersamaan Pemprov DKI Jakarta juga menutup sejumlah area publik di Jakarta demi menghindari kerumunan.
"Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, ia menyebut pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tarif Parkir Rp60 Ribu Jakarta: Bukan soal Angka, tapi Kepercayaan
-
APBD DKI 2026 Turun ke Rp79,59 Triliun, DPRD Jakarta Janji Bansos dan Sekolah Tetap Aman
-
Keluarga Siswa Tewas Imbas Jalan Licin Kramatjati Tuntut Penataan Pasar Tumpah
-
Bantu Korban Gempa NTT, Pemprov DKI Kumpulkan Donasi Rp5,8 Miliar
-
Bukan Cuma Kopi, 5 Kafe di Nganjuk Ini Punya Konsep Unik yang Menarik
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Api Meluas di Perkebunan Makaeling, ERT Gosowong Bergerak Bantu Pemadaman
-
Tak Perlu Keluar Kota, Staycation di Kuningan Kini Bisa Dapat Pizza & Gelato
-
Kinerja BRI Tumbuh Solid di Triwulan II 2026, Laba Melesat 17,5% Ditopang Segmen UMKM
-
Pekan Halal Indonesia & EduNation Festival 2026 JICC: Ekosistem Halal dan Edukasi Dalam Satu Gelaran
-
Design dan Object di IDD, Saat Kursi hingga Cangkir Jadi Bagian Penting Sebuah Ruang