SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan pembatasan pada operasional mal, restoran dan kafe hari ini, Kamis (24/12/2020). Seluruh sektor usaha itu harus tutup pukul 19.00 WIB.
Kebijakan ini dibuat Gubernur Anies Baswedan melalui Seruan Gubenur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Pada tanggal 24 Desember 2020 sampai tanggal 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, bagi individu atau keluarga mengurangi aktivitas di luar rumah. Kecuali untuk melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar, dan atau mendesak serta pelaku usaha menerapakan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," demikian bunyi seruan tersebut.
Berdasarkan aturan tersebut, operasional pusat perbelanjaan, kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00 WIB pada tanggal 24-27 Desember 2020, 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Baca Juga: Jam Operasional Mal dan Kafe di Bandar Lampung Dibatasi di Malam Tahun Baru
Tak hanya membatasi jam operasional mal, kafe dan restoran, di saat yang bersamaan Pemprov DKI Jakarta juga menutup sejumlah area publik di Jakarta demi menghindari kerumunan.
"Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.
Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.
Selain itu, ia menyebut pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan.
Ia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Hore! Pemkot Bogor Buka Gereja, Hotel dan Mal saat Natal dan Tahun Baru
"Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hidden Game, Pesona Cafe Bernuansa Minimalis di Kota Jambi
-
Pemerintah Tetapkan Libur Natal 25-26 Desember, Kapan Harga Tiket Pesawat Turun?
-
Pemerintah Antisipasi Bencana, Biar Liburan Aman dan Lancar saat Nataru
-
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
-
RK Puji Anies Bikin Trotoar Sudirman-Thamrin Keren, Tapi Banyak Kampung Kondisinya Jomplang
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Wanita 45 Tahun Aniaya Ibu Kandung di Palmerah, Diduga Gangguan Jiwa
-
Apakah Samsung S23 FE Memiliki Zoom 100x? Ini Dia Penjelasan Lengkap dengan Keunggulan Kamera yang Dimilikinya
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi