SuaraJakarta.id - Surat telegram Polri terkait pelarangan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dilarang beraktivitas beredar di publik. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas, yaitu Front Pembela Islam (FPI).
Surat telegram Polri yang bersifat rahasia itu bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020. Surat itu ditandatangani Wakabaintelkam Irjen Suntana.
Terkait ini, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar pun angkat bicara terkait kabar pelarangan aktivitas bagi ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Pria yang disapa Aziz ini mempertanyakan keaslian surat telegram Polri tersebut. Pada isi pokok dalam surat tersebut menyebutkan tentang Perppu Pembubaran Ormas dan Pelarangan Kegiatan Ormas Tertentu.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud, dalam telegram tersebut," kata Aziz saat dihubungi SuaraBogor.id—grup Suara—Kamis (24/12/2020).
Aziz menegaskan jika pada surat telegram Polri itu tidak dijelaskan nomor Perppu-nya. Maka bisa dipastikan bahwa itu adalah berita tidak benar.
"Bila tidak ada Perppu-nya, maka berita tersebut dapat diklasifikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegasnya.
Tak hanya itu saja, dia pun mempertanyakan pasal berapa dimaksud dalam Perppu yang menyebutkan nama-nama ormas tersebut.
"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong," sebutnya.
Baca Juga: Bocor! Telegram Polisi Berisi Pembubaran FPI
Aziz mengimbau kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan pada surat telegram Polri tersebut agar tetap tenang.
"Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah SWT," tukasnya.
Tersebar di Grup WA
Diberitakan sebelumnya, surat telegram Polri berisi pelarangan aktivitas sejumlah ormas tersebar di sejumlah grup WhatsApp.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020. Salah satu ormas yang dilarang beraktivitas yakni FPI.
Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Berita Terkait
-
Marak Penipuan Investasi Bodong di Telegram, Ini Modusnya
-
Di Reuni 212, Muncul Usulan 2 Desember Jadi Hari Ukhuwah dan Libur Nasional
-
Beda dari Tahun-Tahun Sebelumnya, Reuni Akbar 212 Bakal Digelar Usai Magrib
-
Terpopuler: Promo Sepatu Black Friday hingga Zodiak Paling Beruntung 24-30 November
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang