SuaraJakarta.id - NS, pria berusia 36 tahun akhirnya mengaku khilaf karena telah mencabuli anaknya yang masih balita. Setelah ditangkap dan ditahan polisi, tersangka mengaku perbuatan cabul yang dilakukan terhadap balita berinisial KL itu karena iseng.
"Saya khilaf," ucap NS seperti dikutip Antara, Jumat (25/12/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru mengatakan, aksi pemerkosaan itu terjadi ketika korban diasuh bibinya setelah ibu kandungnya mangkat.
“Korban merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya,” ujar Audie.
Audie menjelaskan, korban yang masih bayi di bawah lima tahun diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah, nama tersangka NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakarta Barat pada 5 Juli 2020.
Setelah sampai di rumah kawasan Jalan Dharm Wanita III, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, NS melakukan pelecehan seksual tersebut pada anak kandungnya itu.
Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.
“Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban,” ujar Audie.
Sang bibi melaporkan hal itu ke polisi, kemudian anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menciduk NS.
Baca Juga: Tragis! Mayat Anggota Satlantas Ditemukan Mengambang di Kali Penjaringan
Akibat perbuatannya itu, NS diganjar Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Prostitusi Berkedok Karaoke di Jakbar Terbongkar, Ada Anak di Bawah Umur
-
Nyawa Melayang Gara-gara Senggolan, Pembacok Karyawan Pabrik Roti di Cengkareng Akhirnya Ditangkap!
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Tren 'Clean Girl' 2026: 5 Sepatu Lari Putih Lokal yang Paling Estetik dan Minimalis
-
7 Sepatu Lari Warna Pastel yang Bikin OOTD Olahraga Kamu Makin Cantik di Instagram
-
7 Sepatu Lari Lokal Paling 'Skena' di Jakarta, Nomor 4 Lagi Banyak Diburu Kolektor
-
5 Alasan Tren 'Slow Living Run' Kini Bikin Banyak Orang Lebih Suka Lari Santai di Taman Kota
-
Perluas Jejaring Internasional, Budi Luhur Teken Kerja Sama dengan ACWA Network