SuaraJakarta.id - Pengacara Ustad Maaher At-Thuwailibi, Muannas Alaidid mengklaim ulama NU maafkan Ustaz Maaher hina Habib Luthfi bin Yahya. Bahkan dia mengklaim Ustaz Maaher sudah tobat.
Ustaz Maaher pun mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian, kepada Habib Luthfi bin Yahya.
Muannas Alaidid mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan itu pun diklaim dengan jaminan dan dukungan beberapa kiyai Nahdatul Ulama (NU) yang tergabung dalam barusan Nusantara.
"Mengenai penangguhan ini hak dari tersangka dan tentunya sangat kita apresiasi. Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini akan menjadi pembelajaran bagi Soni Eranata dan siapapun yang saya kira hati-hati ketika menggunakan media sosial, kebohongan dan kebencian," kata Muannas Alaidid.
Apalagi kata Muannas, bentuk yang merupakan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian itu terlontar kepada ulama Kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya.
"Apalagi ditujukan kepada ulama kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya," imbuhnya.
Ia meyakini bahwa seluruh ulama-ulama NU sangat memaafkan kaitan dugaan ujaran kebencian tersebut, apalagi melihat dan mendengar video tobat dari Maaher At-Thuwailibi yang tersebar.
"Saya memahami bahwa ulama-ulama NU sangat memaafkan, saya juga mungkin melihat publik lain melihat dan mendengar video tobat dan menyesali perbuatannya Maaher At-Thuwailibi atas perbuatan yang kemudian dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Istri Minta Maaf ke Habib Lutfi, Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan
Namun, untuk permohonan penangguhan yang diajukan, ia meminta untuk menyerahkan itu semua kepada pihak kepolisian.
"Untuk itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, kita serahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Namun, bila tidak dikabulkan tentu harus juga kita hormati," tukasnya.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penangkapan Maaher di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB lalu.
Penjempuran terhadap Maaher berdasarkan dengan surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
Terkini
-
Manhattan Hotel Jakarta dan KARA Indonesia Gelar Live Cooking di SIAL Interfood 2025
-
Dari Workshop hingga Mini Cinema: Dukungan Penuh bagi Talenta Visual Tanah Air
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, DMFI Apresiasi Langkah Progresif Gubernur DKI
-
Bersama Pimpinan DPRD, Mas Dhito Tandatangani Persetujuan Raperda APBD 2026
-
Festive Season 2025 BWH Hotels Indonesia: dari Joyful December hingga Wonder Tropical New Year