SuaraJakarta.id - Pengacara Ustad Maaher At-Thuwailibi, Muannas Alaidid mengklaim ulama NU maafkan Ustaz Maaher hina Habib Luthfi bin Yahya. Bahkan dia mengklaim Ustaz Maaher sudah tobat.
Ustaz Maaher pun mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian, kepada Habib Luthfi bin Yahya.
Muannas Alaidid mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan itu pun diklaim dengan jaminan dan dukungan beberapa kiyai Nahdatul Ulama (NU) yang tergabung dalam barusan Nusantara.
"Mengenai penangguhan ini hak dari tersangka dan tentunya sangat kita apresiasi. Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini akan menjadi pembelajaran bagi Soni Eranata dan siapapun yang saya kira hati-hati ketika menggunakan media sosial, kebohongan dan kebencian," kata Muannas Alaidid.
Apalagi kata Muannas, bentuk yang merupakan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian itu terlontar kepada ulama Kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya.
"Apalagi ditujukan kepada ulama kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya," imbuhnya.
Ia meyakini bahwa seluruh ulama-ulama NU sangat memaafkan kaitan dugaan ujaran kebencian tersebut, apalagi melihat dan mendengar video tobat dari Maaher At-Thuwailibi yang tersebar.
"Saya memahami bahwa ulama-ulama NU sangat memaafkan, saya juga mungkin melihat publik lain melihat dan mendengar video tobat dan menyesali perbuatannya Maaher At-Thuwailibi atas perbuatan yang kemudian dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Istri Minta Maaf ke Habib Lutfi, Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan
Namun, untuk permohonan penangguhan yang diajukan, ia meminta untuk menyerahkan itu semua kepada pihak kepolisian.
"Untuk itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, kita serahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Namun, bila tidak dikabulkan tentu harus juga kita hormati," tukasnya.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penangkapan Maaher di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB lalu.
Penjempuran terhadap Maaher berdasarkan dengan surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BRI Bersama PERBANAS Perkuat Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
BRI Wellness Experience 2026 Hadirkan Festival Wellness Terbesar di Jakarta, Pakai Lokasi Hutan Kota
-
Kebijakan Menhut Dinilai Perkuat Posisi Indonesia dalam Konservasi Gajah Dunia
-
BRI Taipei Optimalkan Layanan Perbankan Bagi Pekerja Migran dan Diaspora