SuaraJakarta.id - Pengacara Ustad Maaher At-Thuwailibi, Muannas Alaidid mengklaim ulama NU maafkan Ustaz Maaher hina Habib Luthfi bin Yahya. Bahkan dia mengklaim Ustaz Maaher sudah tobat.
Ustaz Maaher pun mengajukan penangguhan kepada pihak kepolisian terkait kasus dugaan ujaran kebencian, kepada Habib Luthfi bin Yahya.
Muannas Alaidid mengatakan, dirinya mendapatkan informasi bahwa istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri.
Permohonan penangguhan itu pun diklaim dengan jaminan dan dukungan beberapa kiyai Nahdatul Ulama (NU) yang tergabung dalam barusan Nusantara.
"Mengenai penangguhan ini hak dari tersangka dan tentunya sangat kita apresiasi. Namun demikian, bila tidak dikabulkan oleh pihak kepolisian, saya kira ini akan menjadi pembelajaran bagi Soni Eranata dan siapapun yang saya kira hati-hati ketika menggunakan media sosial, kebohongan dan kebencian," kata Muannas Alaidid.
Apalagi kata Muannas, bentuk yang merupakan dugaan penghinaan atau ujaran kebencian itu terlontar kepada ulama Kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya.
"Apalagi ditujukan kepada ulama kharismatik yaitu Habib Luthfi bin Yahya," imbuhnya.
Ia meyakini bahwa seluruh ulama-ulama NU sangat memaafkan kaitan dugaan ujaran kebencian tersebut, apalagi melihat dan mendengar video tobat dari Maaher At-Thuwailibi yang tersebar.
"Saya memahami bahwa ulama-ulama NU sangat memaafkan, saya juga mungkin melihat publik lain melihat dan mendengar video tobat dan menyesali perbuatannya Maaher At-Thuwailibi atas perbuatan yang kemudian dilakukan," jelasnya.
Baca Juga: Istri Minta Maaf ke Habib Lutfi, Ustaz Maaher Ajukan Penangguhan Penahanan
Namun, untuk permohonan penangguhan yang diajukan, ia meminta untuk menyerahkan itu semua kepada pihak kepolisian.
"Untuk itu, permohonan penangguhan penahanan yang diajukan, kita serahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian. Namun, bila tidak dikabulkan tentu harus juga kita hormati," tukasnya.
Sebelumnya, tim Bareskrim Polri melakukan penangkapan Maaher di kediamannya pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB lalu.
Penjempuran terhadap Maaher berdasarkan dengan surat penangkapan dengan nomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Lewat Mandiri Micro Fest 2025, Pelaku Usaha Mikro Catat Lonjakan Transaksi Digital 45%
-
7 Cara Mudah Bersihkan Lumpur di Rumah Setelah Banjir, Dijamin Lebih Sehat
-
6 Fakta Penting Broken Strings: Buku Aurelie Moeremans yang Viral dan Mengguncang Publik
-
Cek Fakta: Benarkah Kantor Polisi Cina Terbentuk di Morowali & Mendarat di Manado
-
Viral Pria Asing Ini Menangis Saat Tinggalkan Indonesia, Tak Kuat Berpisah dengan Nasi Padang