SuaraJakarta.id - Kuasa Hukum Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan atau Babe Haikal akan laporkan balik pelapornya terkait mimpi bertemu Nabi Muhammad. Pelapor Babe Haikal adalah Sekjen Forum Pejuang Islam atau FPI Husin Shihab.
Babe Haikal akan mempolisikan Husin dengan Pasal 35 UU ITE. Pasal tersebut menjelaskan tentang tindak pidana melakukan memanipulasi, penghilangan hingga perusakan informasi dan dokumen.
"Kami lapor balik segera," kata Kuasa Hukum Babe Haikal, Toni Tachta ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/12/2020).
"Karena UU ITE menyatakan barang siapa merubah barang bukti berupa elektronik itu kena. Karena diubah sama dia. Karena fullnya bukan seperti itu. Habis itu dia buat screenshot sebagai bukti, videonya disitu. Videonya tidak ada," lanjutnya.
Lebih lanjut, Tonin mengatakan, bahwa cerita Babe Haikal soal mimpi bertemu dengan Rasulullah tidak bisa dipermasalahkan secara hukum. Menurutnya, tidak ada hukum yang mengatur terkait hal tersebut.
"Apa salahnya? Kenapa itu dibuat jadi masalah?. Belum ada UU yang menyatakan siapa yang bermimpi dengan Rasulullah kena pidana, nggak ada hoaxnya. Kecuali ada ketentuan dari Kemenag. Kan tidak ada," tandasnya.
Dilaporkan
Haikal sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam alias FPI, Husin Shihab. Selain Haikal, dia juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono.
Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Haikal yang mengaku bertemu Nabi Muhammad SAW dalam mimpi. Cerita itu disampaikan oleh Haikal di tengah-tengah prosesi pemakaman laskar khusus pengawal Rizieq Shihab yang tewas tertembak.
Baca Juga: Dicecar 20 Pertanyaan, Haikal Hassan: Saya Ditanya Bukti Mimpi Bertemu Nabi
Husin menilai pernyataan Haikal yang mengaku mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk tindak pidana penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran dan kebencian.
Sehingga, dalam laporannya Husin mempersangkakan Haikal dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14-15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Bagi saya ceramah Haikal Hassan itu berbahaya jika dikonsumsi masyarakat awam soal mimpi Rasulullah. Karena dalam ceramah HH (Haikal Hassan), menurut saya cenderung menggiring opini, bahwa melawan negara itu bisa mati syahid dan dengan membawa nama Rasulullah," pungkas Husin.
Berita Terkait
-
Bantah Dokumen Perjanjian Tarif Resiprokal, Haikal Hasan: Produk Impor AS Wajib Sertifikat Halal
-
Jamin Produk Mengandung Porcine Sudah Ditarik dan Dimusnahkan, Babe Haikal Minta Tak Ada Sweeping
-
Kepala BPJPH Sambangi Produsen Mie Instan, Ada Apa?
-
Sebut Produk Wajib Sertifikasi Halal, Babe Haikal Justru Izinkan Penjualan Alkohol: Ente Kadang-kadang
-
Sertifikasi Halal Tuai Polemik, Politisi PDIP Zanzabella Semprot Babe Haikal: Jangan Ngaco Deh!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional