SuaraJakarta.id - Usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang melibatkan nama Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, penggugat melalui kuasa hukumnya langsung berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
"Jadi kita datang ke Polda Metro Jaya untuk memberitahukan hasil putusannya kasus praperadilan yang kita menangkan itu membuka kembali kasus di tahun 2017 atas saya selaku kuasa hukum pemohon," kata Kuasa Hukum penggugat, Aby Febriyanto Dunggio di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Aby mengatakan, sejauh ini pihaknya masih sebatas melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu dilakukan sambil menunggu salinan putusan dari PN Jaksel.
Baca Juga: SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Dicabut, Polda Metro Akan Tindaklanjuti?
"Saat ini masih berkoordinasi aja sambil menunggu salinan," ungkapnya.
Sementara ketika disinggung apakah pihak Polda Metro Jaya memberikan lampu hijau untuk meneruskan penyidikan kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dan Firza, Aby mengaku belum mendapat kepastian.
"Nanti mereka akan memberitahukan langsung ke kita selaku kuasa hukum pemohon. Informasinya seperti apa," tuturnya.
Di sisi lain Aby mengatakan, ia dan kliennya merasa kasus chat mesum tersebut layak dilanjutkan. Pasalnya, ia mengaku punya cukup bukti.
"Tapi kita liat pelaporan dari klien kita itu bahwa kasus itu sudah cukup bukti," tandasnya.
Baca Juga: Makin Panas! Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dan Firza Husein Lanjut Lagi
SP3 Dicabut
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Prabowo-Gibran Salat Ied Bareng di Masjid Istiqlal, Polda Metro Jaya Kerahkan 710 Personel
-
2.500 Personel Gabungan Siaga Malam Lebaran, Jakarta Larang Konvoi Takbiran dan Petasan
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
Terkini
-
Pemprov DKI Ingatkan Pendatang Baru Tak Bisa Langsung Dapat Bansos, Harus Tinggal 10 Tahun Dulu
-
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
-
Pramono Teken Pergub Syarat PPSU: Cukup Ijazah SD, Kontrak Kerja Tiap 3 Tahun
-
Baru Tempati Rumah Dinas, Pramono Curhat Jatuh dari Sepeda Sampai Pelipis Luka
-
Lebaran Pertama Pramono Sebagai Gubernur: Dari Istiqlal, Istana hingga Rumah Mega Tanpa Ganti Sepatu