Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 12:55 WIB
Febri Diansyah berpose usai memberikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/12). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

SuaraJakarta.id - Sebanyak 43 pegawai mengundurkan diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai alasan sepanjang tahun 2020.

Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah mundurnya Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah pada September 2020.

Salah satu alasan pengunduran diri Febri disebabkan kondisi politik dan hukum di KPK telah berubah.

"Selama tahun 2020, ada 43 pegawai yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers "Kinerja KPK 2020" yang disiarkan akun YouTube KPK, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Firli Bahuri: KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 592,4 Triliun

Lebih lanjut, Firli mengatakan jumlah pegawai KPK saat ini ada 1.586 orang.

Terdiri dari lima pimpinan, lima dewan pengawas, 243 pegawai negeri yang dipekerjakan, 974 pegawai tetap, dan 359 pegawai tidak tetap.

Ia mengatakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 bahwa Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

"Saat ini, salah satu fokus KPK adalah melaksanakan proses alih status kepegawaian. Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN diatur dalam PP 41 Tahun 2020," tuturnya.

Menurut dia, salah satu upaya mempersiapkan alih status tersebut adalah merumuskan Peraturan Komisi (Perkom) tentang alih status yang saat ini masih dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Ada Harun Masiku hingga Sjamsul Nursalim, Ini Daftar 7 Buronan KPK

"Selain itu, KPK ikut merumuskan Peraturan Presiden tentang Gaji Pegawai KPK. Upaya lain yang tengah dilakukan adalah dengan merumuskan jabatan fungsional sesuai PP 41 Tahun 2020," kata dia. [Antara]

Load More