Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 14:05 WIB
Politisi Gerindra Fadli Zon dan Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab [Twitter Fadli Zon]

SuaraJakarta.id - Politisi Gerindra Fadli Zon ikut bersuara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).

Melalui cuitan Twitter pribadinya Fadli Zon beranggapan pencabutan kasus SP3 chat mesum Habib Rizieq semakin tidak jelas.

"Semakin tak ada kepastian hukum. Hukum jadi alat kekuasaan untuk menindas yang berbeda pendapat, sikap n posisi politik," tulisnya di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).

Cuitan Fadli Zon soal SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq. [Twitter@fadlizon]

Cuitan Fadli Zon langsung di-retweet lebih dari 50 orang dan likes 241 orang. Cuitan tersebut juga memunculkan pro dan kontra.

Baca Juga: #FPITerlarang Trending Topic Twitter, Warganet Bersyukur FPI Dibubarkan

"Rusaknya hukum berarti rusaknya negara dan rusaknya para pemimpin. Tumpul untuk golongannya dan tajam untuk yang kritik, inikah demokrasi?? Inikah Pancasila???" ujarnya @babehye11.

"Keadilan sudah sekarat. #TetapTegakWalauTanganTerikat #TetapTegakWalauTanganTerikat," urai @febrianobie.

Tak sedikit juga netizen yang kontra dengan cuitan Fadli Zon. Salah satunya seperti akun @sbunawi.

"SP3 adalah penghentian sementara proses hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum SP3 harus dicabut agar proses pengadilan dapat dilanjutkan sehingga ada keputusan hukum. Proses untuk mendapat kepastian hukum bisa dilakukan sampai ke keputusan Mahkamah Agung," tulisnya.

"Biarkan pengadilan yang memutuskan. Siapkan pengacara, adu bukti dan argumentasi, bukan flaming seolah-olah hukum ini enggak adil. Pro dan kontra sudah pasti. #corongrakyat atau #mempertahankansuaradapil?" @kopigulepahe.

Baca Juga: Telak! FPI Dibubarkan Setelah Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Diangkat Lagi

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang diajukan Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Kontributor : Hairul Alwan

Load More