SuaraJakarta.id - Politisi Gerindra Fadli Zon ikut bersuara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).
Melalui cuitan Twitter pribadinya Fadli Zon beranggapan pencabutan kasus SP3 chat mesum Habib Rizieq semakin tidak jelas.
"Semakin tak ada kepastian hukum. Hukum jadi alat kekuasaan untuk menindas yang berbeda pendapat, sikap n posisi politik," tulisnya di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).
Cuitan Fadli Zon langsung di-retweet lebih dari 50 orang dan likes 241 orang. Cuitan tersebut juga memunculkan pro dan kontra.
"Rusaknya hukum berarti rusaknya negara dan rusaknya para pemimpin. Tumpul untuk golongannya dan tajam untuk yang kritik, inikah demokrasi?? Inikah Pancasila???" ujarnya @babehye11.
"Keadilan sudah sekarat. #TetapTegakWalauTanganTerikat #TetapTegakWalauTanganTerikat," urai @febrianobie.
Tak sedikit juga netizen yang kontra dengan cuitan Fadli Zon. Salah satunya seperti akun @sbunawi.
"SP3 adalah penghentian sementara proses hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum SP3 harus dicabut agar proses pengadilan dapat dilanjutkan sehingga ada keputusan hukum. Proses untuk mendapat kepastian hukum bisa dilakukan sampai ke keputusan Mahkamah Agung," tulisnya.
"Biarkan pengadilan yang memutuskan. Siapkan pengacara, adu bukti dan argumentasi, bukan flaming seolah-olah hukum ini enggak adil. Pro dan kontra sudah pasti. #corongrakyat atau #mempertahankansuaradapil?" @kopigulepahe.
Baca Juga: #FPITerlarang Trending Topic Twitter, Warganet Bersyukur FPI Dibubarkan
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang diajukan Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Gugatan Pernyataan Fadli Zon Soal Mei 98: KontraS Kecewa Hakim PTUN Semuanya Laki-Laki!
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Heboh Video Prabowo, Fadli Zon Kritik Jokowi Diungkit Lagi: Bioskop Bukan buat Nonton Iklan Politik!
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Maarten Paes: Kami Ingin Membuat Indonesia Bangga
-
Kursi Parlemen DPRD DKI Jakarta Bisa Berkurang Karena Ini
-
Sekolah Hancur, Pengungsi Bertangan Kosong: UNRWA Rilis Bukti Baru Kekejaman di Gaza
-
Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
-
Reformasi Polri Harus Dimulai Dari Pucuk Pimpinan