SuaraJakarta.id - Politisi Gerindra Fadli Zon ikut bersuara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).
Melalui cuitan Twitter pribadinya Fadli Zon beranggapan pencabutan kasus SP3 chat mesum Habib Rizieq semakin tidak jelas.
"Semakin tak ada kepastian hukum. Hukum jadi alat kekuasaan untuk menindas yang berbeda pendapat, sikap n posisi politik," tulisnya di akun Twitter @fadlizon, Rabu (30/12/2020).
Cuitan Fadli Zon langsung di-retweet lebih dari 50 orang dan likes 241 orang. Cuitan tersebut juga memunculkan pro dan kontra.
"Rusaknya hukum berarti rusaknya negara dan rusaknya para pemimpin. Tumpul untuk golongannya dan tajam untuk yang kritik, inikah demokrasi?? Inikah Pancasila???" ujarnya @babehye11.
"Keadilan sudah sekarat. #TetapTegakWalauTanganTerikat #TetapTegakWalauTanganTerikat," urai @febrianobie.
Tak sedikit juga netizen yang kontra dengan cuitan Fadli Zon. Salah satunya seperti akun @sbunawi.
"SP3 adalah penghentian sementara proses hukum, untuk mendapatkan kepastian hukum SP3 harus dicabut agar proses pengadilan dapat dilanjutkan sehingga ada keputusan hukum. Proses untuk mendapat kepastian hukum bisa dilakukan sampai ke keputusan Mahkamah Agung," tulisnya.
"Biarkan pengadilan yang memutuskan. Siapkan pengacara, adu bukti dan argumentasi, bukan flaming seolah-olah hukum ini enggak adil. Pro dan kontra sudah pasti. #corongrakyat atau #mempertahankansuaradapil?" @kopigulepahe.
Baca Juga: #FPITerlarang Trending Topic Twitter, Warganet Bersyukur FPI Dibubarkan
Diketahui, PN Jaksel mengabulkan gugatan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang diajukan Febriyanto Dunggio dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
-
Fadli Zon Sebut Pemerintah Tak Intervensi Urusan Keraton Solo: Fokus Kami Hanya Cagar Budaya
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Sidang Gugatan Ucapan Fadli Zon Soal Pemerkosaan Massal 98: Psikolog UI Ditegur Hakim karena Minum
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta & Sekitarnya Hari Ini, 1 Maret 2026: Waktu Maghrib & Doa Lengkap
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"