SuaraJakarta.id - Masyarakat diminta melapor ke polisi jika melihat atribut FPI di tempat umum. Saat ini FPI menjadi organisasi terlarang dan FPI dibubarkan pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020 dan Nomor KB/3/XII/2020 Tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.
Wakil Menkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej sempat membacakan keputusan bersama tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam. Permintaan pemerintah tersebut tertuang pada keputusan poin kelima.
"Meminta kepada warga masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," kata Edward.
"Meminta untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam," tambahnya.
Bubarnya FPI juga dinyatakan pada poin kesatu keputusan bersama tersebut. Edward menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Kemudian FPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Karena itu lah akhirnya pemerintah melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila keputusan pemerintah itu dilanggar, maka aparat penegak hukum bisa menindaknya.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam."
Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, PKS: Kemunduran Reformasi
Keputusan Bersama itu diteken oleh lima pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yang disebutkan sebelumnya. Keputusan tersebut mulai berlaku mulai 30 Desember 2020.
Berita Terkait
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Tabligh Akbar Habib Rizieq Ditolak Berujung Ricuh, FPI ke Prabowo: Bubarkan Ormas PWI-LS!
-
Ormas PWI LS Viral Usai Bentrok dengan FPI, Ini 7 Fakta yang Jarang Diungkap
-
Mengenal Gus Abbas: Keturunan Sunan Gunung Jati di Balik Perlawanan Terhadap FPI
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
-
Dari LPS ke Kursi Menkeu: Akankah Purbaya Tetap Berani Lawan Budaya ABS?
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
Terkini
-
DANA KAGET Spesial Di Awal Minggu, Dapatkan 3 Link Berisi Saldo Gratis yang Mudah Diklaim
-
Debut Manis Bruno Tubarao Selamatkan Persija dari Kekalahan
-
Fakta Terungkap! Isu BPA Galon Guna Ulang Ternyata... Persaingan Bisnis?
-
Gaji Ketua RT dan RW Jakarta Naik: Rp2,5 Juta Sampai Rp3 Juta Per Bulan
-
Harta Haji Isam Tembus Rp32 T Berkat Saham, Ini Profil Crazy Rich Kalsel eks Sopir Truk