SuaraJakarta.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus enam pelaku penculikan terhadap ES seorang pengusaha di Cipayung, Jakarta Timur.
Terungkap, motif para pelaku penculikan tersebut lantaran ingin menagih uang yang nilainya Rp 7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus tersebut terbongkar usai adanya laporan yang dibuat oleh rekan korban ke polisi.
Kejadian peculikan tersebut terjadi pada, Jumat (25/12/2020) sekira pukul 03.30 WIB.
"Saat korban keluar dari kantor bersama teman-temannya itu lah kemudian dihadang pelaku dan diculik. Setelah itu dibawa ke daerah Pasar Induk dan mereka berganti kendaraan lalu berangkat ke rest area arah Bogor," terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan, korban kemudian diculik oleh para pelaku dan dibawa ke rest area KM 34 Tol Jagorawi arah Bogor.
Ketika detik-detik penculikan sebenarnya rekan korban sempat berupaya menolong. Namun justru rekan korban pun menjadi sasaran penganiayaan pelaku.
Menurut Yusri, kurang dari 24 jam polisi berhasil membekuk para pelaku di rest area Tol Jagorawi Km 34. Korban kemudian juga diamankan dari tangan pelaku.
"Setelah mem-profiling korban dan pelaku ditemukan di sana sekitar pukul 13.00 WIB siang," tuturnya.
Baca Juga: Bikin Skenario Penculikan, Anak di Bawah Umur Bunuh Bocah 5 Tahun
Adapun enam tersangka penculikan tersebut antara lain pria berinisial IS, EM, MTS, SPL, MM dan seorang wanita berinisial IF.
Berdasarkan penyelidikan, korban dituduh belum melunasi utang Rp 7 M. Padahal, pengakuan korban sebanyak Rp 5 M sudah dibayarkan.
Yusri menambahkan, diduga penculikan ini didalangi oleh AR yang merupakan orang yang meminjamkan uang kepada korban.
AR kemudian menyuruh pelaku MM yang merupakan anak kandungnya.
"Ada niat jahat para pelaku ini coba menghilangkan bukti pembayaran yang sudah dibayar Rp 5 M, jadi tetap dia tagih Rp 7 M," tuturnya.
Lebih lanjut, polisi kekinian sedang memburu AR diduga sebagai dalang dari adanya aksi penculikan tersebut.
"Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 328, 333, 365, 170, 365 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Demo di Mabes Polri! Polisi Minta Mahasiswa Waspada Penunggang Gelap dan Tak Mudah Terprovokasi
-
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
-
Ngeri! Sopir Calya Ugal-Ugalan di Gunung Sahari Ternyata Bawa 4 Pelat Palsu, Sajam, dan Senpi Mainan
-
Polisi Hentikan Laporan Yoni Dores, Lesti Kejora Tak Terbukti Langgar Hak Cipta
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Bank Mandiri Region 3 Berbagi Kebaikan Ramadan Lewat Buka Puasa dan Santunan Masyarakat Rentan
-
Kolaborasi Inspiratif Hadirkan Koleksi Lebaran Penuh Percaya Diri dan Kebahagiaan
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan