Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 30 Desember 2020 | 20:33 WIB
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin memberikan keterangan kepada awak media, Jumat (11/12/2020). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang masyarakat menggelar kegiatan keramaian apapun saat momen tahun baru.

Termasuk acara konvoi kendaraan yang biasa digelar pada Malam Tahun Baru juga dilarang untuk diadakan.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, acara konvoi kendaraan pun juga akan menimbulkan kerumunan.

Karena itu pihaknya melarang kelompok manapun yang ingin melakukannya.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Warga Balikpapan Dibatasi Aktivitasnya Hingga Jam 22.00

"Ya tidak boleh. Kalau ada konvoi-konvoi ditindak itu. Enggak ada konvoi-konvoi," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Arifin menyebut jika ada yang tetap mengadakannya, maka petugas Satpol PP di lapangan akan membubarkannya.

Masyarakat diminta taat dan patuh dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing.

"Iyalah (dibubarkan) enggak ada konvoi-konvoi," ucapnya.

Arifin menyebut Satpol PP DKI sudah menandai lokasi mana saja yang rawan akan kerumunan saat tahun baru.

Baca Juga: Nekat Masuk Objek Wisata di Bantul Saat Malam Tahun Baru, Ini Risikonya

Seperti kota tua, Kemayoran, Danau Sunter, Pantai Indah Kapuk, Banjir Kanal Timur, Taman Mini, dan lainnya.

"Itu akan kita lakukan pengawasan ketat pengendalian ketat sehingga diharapkan malam tahun baru itu tidak ada kerumunan-kerumunan yang terjadi di berbagai ruas jalan dan ruang publik lainnya," jelasnya.

Dalam melakukan patroli, pihaknya akan berkeliling bersama kepolisian dan TNI.

Namun untuk dari Satpol PP saja, akan ada 1.200 pasukan yang berkeliling dan akan membubarkan kerumunan jika ditemukan.

"Untuk tahun baru Satpol PP menggelar pasukan lebih kurang jumlahnya 1.200-an kalau enggak salah," pungkasnya.

Load More