SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Terkait ini, Ketua DPW FPI Tangerang Selatan (Tangsel), KH Kholilulrahman Ahmad menganggap, pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq mengada-ada.
Menurutnya, hal itu pun dijadikan sebagai upaya membungkam Habib Rizieq dan FPI agar tak mengkritisi pemerintah.
"Mereka akan mengada-ngada apa saja. Yang penting bagaimana cara keberhasilan mereka untuk membungkam. Apa aja digali. Diada-ada. Mereka sampai begitu, dicari digali," kata Kholil ditemui di kediamannya di Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (30/12/2020).
Ujian Keimanan
Kholil menyebut, berbagai kasus yang menimpa Habib Rizieq saat ini sebagai suatu ujian meningkatkan kualitas keimanannya.
"Setiap apapun barang bagus, jalan itu selalu ada hambatan dan diciptakan tidak mayoritas, tapi minoritas. Setiap sesuatu mau naik kelas, diuji dulu kedewasaanya. Jadi kalau Habib Rizieq digini-giniin, di enye, mau naik pangkat. Siapa tahu jadi presiden besok, tidak menutup kemungkinan, kan?" tutur Kholil.
Kholil bahkan menyebut, nasib yang dialami oleh Habib Rizieq ibarat kisah yang dialami legenda Betawi, Si Pitung.
"Diibaratkan seperti Si Pitung yang memperjuangkan, ya begitu resikonya," sebut Kholil.
Baca Juga: Habib Rizieq Melawan Lagi! Tolak Tandatangan Perpanjang Masa Tahanan
SP3 Dicabut
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Kutuk Keras Bentrokan Berdarah FPI Vs PWI-LS di Pemalang, GP Ansor Tawarkan Diri Jadi Juru Damai!
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Dulu Tak Layak, Puluhan Rumah di Tangerang yang Dibedah Bikin Warga Semringah
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget Rp249 Ribu Langsung Cair, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Mas Dhito Kembali Masukkan Fragmen Kepala Ganesha yang Hilang ke Museum
-
Transjakarta Uji Coba Fungsional Halte Bundaran Senayan Pascademo
-
Warga Gotong Royong Bersihkan Kantor Pemkab, Mas Dhito: Kita Bersama Jaga Rumah Rakyat