SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Terkait ini, Ketua DPW FPI Tangerang Selatan (Tangsel), KH Kholilulrahman Ahmad menganggap, pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq mengada-ada.
Menurutnya, hal itu pun dijadikan sebagai upaya membungkam Habib Rizieq dan FPI agar tak mengkritisi pemerintah.
"Mereka akan mengada-ngada apa saja. Yang penting bagaimana cara keberhasilan mereka untuk membungkam. Apa aja digali. Diada-ada. Mereka sampai begitu, dicari digali," kata Kholil ditemui di kediamannya di Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Melawan Lagi! Tolak Tandatangan Perpanjang Masa Tahanan
Ujian Keimanan
Kholil menyebut, berbagai kasus yang menimpa Habib Rizieq saat ini sebagai suatu ujian meningkatkan kualitas keimanannya.
"Setiap apapun barang bagus, jalan itu selalu ada hambatan dan diciptakan tidak mayoritas, tapi minoritas. Setiap sesuatu mau naik kelas, diuji dulu kedewasaanya. Jadi kalau Habib Rizieq digini-giniin, di enye, mau naik pangkat. Siapa tahu jadi presiden besok, tidak menutup kemungkinan, kan?" tutur Kholil.
Kholil bahkan menyebut, nasib yang dialami oleh Habib Rizieq ibarat kisah yang dialami legenda Betawi, Si Pitung.
"Diibaratkan seperti Si Pitung yang memperjuangkan, ya begitu resikonya," sebut Kholil.
Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang
SP3 Dicabut
Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.
Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.
Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.
"Hasilnya proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).
Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Raffi Ahmad Temui Habib Rizieq, Ada Apa?
-
Heboh! Habib Rizieq Desak Prabowo Seret Jokowi ke Penjara Buntut Laporan OCCRP
Terpopuler
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- 6 Mobil Bekas Sedan di Bawah Rp30 Jutaan: Perawatan Mudah, Lunas Tanpa Cicilan
- 3 Negara yang Sebaiknya Tidak Jadi Lawan Timnas Indonesia di Round 4, Potensi Gangguan Non Teknis
- 8 Pilihan Bedak yang Semakin Berkeringat Semakin Bagus, Harga Mulai Rp32 Ribuan!
Pilihan
-
Daftar 13 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2026: Masih Ada Tempat Buat Timnas Indonesia
-
Shin Tae-yong Masuk Rumah Sakit, Sempat Komentari Timnas Indonesia vs Jepang
-
7 HP di Bawah Rp2 Juta Memori 128 GB: Kamera Resolusi Tinggi, Aman Simpan Dokumen
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah, Mulai Rp 65 Jutaan dan Cocok untuk Anak Muda!
-
Striker Jepang Akui Mudah Bikin Gol Indah ke Gawang Timnas Indonesia
Terkini
-
Rekomendasi Kafe di Tangerang yang Sediakan Minuman Asal Jepang
-
Strategi Mendapatkan DANA Kaget Tercepat: Dari Grup Komunitas Hingga Notifikasi
-
5 Motor Ini Sering Dipakai Boncengan 4 di Indonesia, Jadi Pengganti Mobil Keluarga
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Asli Hari Ini, Waspada Penipuan Modus Saldo Gratis!
-
Peduli Pengusaha Kecil dan Menengah, Tahun Ini Mas Dhito Alokasikan Bantuan Modal bagi 5.446 UMKM