Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 30 Desember 2020 | 21:40 WIB
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

SuaraJakarta.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.

Terkait ini, Ketua DPW FPI Tangerang Selatan (Tangsel), KH Kholilulrahman Ahmad menganggap, pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq mengada-ada.

Menurutnya, hal itu pun dijadikan sebagai upaya membungkam Habib Rizieq dan FPI agar tak mengkritisi pemerintah.

"Mereka akan mengada-ngada apa saja. Yang penting bagaimana cara keberhasilan mereka untuk membungkam. Apa aja digali. Diada-ada. Mereka sampai begitu, dicari digali," kata Kholil ditemui di kediamannya di Pondok Cabe, Pamulang, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Melawan Lagi! Tolak Tandatangan Perpanjang Masa Tahanan

Ketua DPW FPI Tangsel KH Khalilulrahman Ahmad ditemui di kediamannya, Rabu (30/12/2020). [Suara.com/Wivy]

Ujian Keimanan

Kholil menyebut, berbagai kasus yang menimpa Habib Rizieq saat ini sebagai suatu ujian meningkatkan kualitas keimanannya.

"Setiap apapun barang bagus, jalan itu selalu ada hambatan dan diciptakan tidak mayoritas, tapi minoritas. Setiap sesuatu mau naik kelas, diuji dulu kedewasaanya. Jadi kalau Habib Rizieq digini-giniin, di enye, mau naik pangkat. Siapa tahu jadi presiden besok, tidak menutup kemungkinan, kan?" tutur Kholil.

Kholil bahkan menyebut, nasib yang dialami oleh Habib Rizieq ibarat kisah yang dialami legenda Betawi, Si Pitung.

"Diibaratkan seperti Si Pitung yang memperjuangkan, ya begitu resikonya," sebut Kholil.

Baca Juga: Setelah FPI Dibubarkan, Masa Penahanan Habib Rizieq Diperpanjang

SP3 Dicabut

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio mengatakan, sidang putusan tersebut telah selesai.

Hasilnya hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020).

Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab. [Antara]

Febriyanto kemudian berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

Dia meminta polisi membuka kembali kasus chat mesum yang melibatkan Rizieq dengan Firza.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini settingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," tuturnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Load More