SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta melarang warganya menggelar pesta perayaan tahun baru 2021. Bahkan juga mengatur kegiatan warga seperti bermain petasan hingga meniupkan terompet saat pergantian tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, warga boleh saja meniup terompet untuk memperingati tahun baru. Namun dengan catatan kegiatan ini tidak dilakukan ramai-ramai hingga membuat kerumunan.
"Kita lihat terompet itu di mana, terompet untuk di sekitar lingkungan yang tidak mengganggu ketertiban tidak menimbulkan droplet tadi itu masih bisa diterima," ujar Riza kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Riza juga menyebut pihaknya mengizinkan warga bermain kembang api. Namun dengan catatan yang digunakan adalah kembang api kecil untuk anak-anak yang biasa dimainkan di pekarangan rumah.
"Kalau kembang api umpamanya, kalau kembang api buat anak-anak yang di rumah itu apa namanya yang kecil itu ya diperbolehkan," jelasnya.
Namun untuk kembang api yang besar dan ditembakkan ke udara, Riza menyatakan tidak boleh. Sebab dikhawatirkan kegiatan perayaan itu mengundang keramaian menganggu ketertiban umum.
"Kalau kembang api yang petasan yung masif yang ke atas yang suaranya ini tidak diperkenankan," pungkasnya.
Pemprov DKI juga telah memperketat kegiatan masyarakat saat tahun baru. Mulai dari menutup Jalan Sudirman-thamrin, membatasi jam restoran-kafe, hingga memeriksa hasil rapid antigen untuk warga yang ke luar kota.
Selain itu seluruh tempat pariwisata telah ditutup untuk sementara. Hotel masih boleh beroperasi tapi dilarang untuk menggelar acara perayaan tahun baru.
Baca Juga: Tradisi Unik 9 Negara Rayakan Malam Tahun Baru, Ada yang Menggantung Bawang
Berita Terkait
-
Tradisi Unik 9 Negara Rayakan Malam Tahun Baru, Ada yang Menggantung Bawang
-
Libur Tahun Baru, Pemkot Pariaman Tutup Objek Wisata
-
Tips Pesta Barbeque Sehat Buat Malam Tahun Baru
-
Kaleidoskop 2020: Rangkaian Peristiwa Nasional dalam Bingkai Foto
-
Ruas Jalan di Kota Bandung Ini Ditutup Mulai Pukul 18.00 WIB
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Sekolah Hancur, Pengungsi Bertangan Kosong: UNRWA Rilis Bukti Baru Kekejaman di Gaza
-
Sekolah Internasional di Jakarta Utara Diteror Bom, Minta Tebusan 30 Ribu Dolar
-
Reformasi Polri Harus Dimulai Dari Pucuk Pimpinan
-
DANA Kaget untuk Jaga-Jaga: Tambahan Tak Terduga untuk Ketenangan Finansial Anda
-
DANA Kaget Rp 219 Ribu, Agar Rabu Tidak Kelabu Dan Dompet Digital Penuh