SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD izinkan FPI ganti nama jadi Front Persatuan Islam. FPI dibubarkan oleh pemerintah Jokowi, Rabu (30/12/2020) kemarin.
FPI berganti nama menjadi Front Persatuan Islam. Hal itu dilakukan usai terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) pelarangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
"Boleh (deklarasi)," ujar Mahfud cekak saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (31/12/2020).
Dalam keterangan resminya, terdapat sejumlah nama di kepengurusan FPI yang ikut mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Di antaranya Ketua FPI Ahmad Sabri Lubis hingga Sekretaris Umum Munarwan. Para deklarator meminta simpatisan FPI untuk menghindari hal yang menimbulkan benturan dengan penguasa.
Baca Juga: FPI Versi Baru Bisa Galang Kekuatan, Walau Geraknya Terbatas
Karena itu pihaknya mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru dalam meneruskan perjuangan mereka di FPI yang sudah dibubarkan dan dilarang pemerintah.
"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," tulis keterangan Front Persatuan Islam, Rabu (30/12/2020)
Sebelumnya para deklarator menilai pelarangan FPI oleh pemerintah bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Mereka merujuk putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 yang menyatakan suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.
Sebaliknya, lanjut deklarator, berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan ormas tersebut ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum.
Baca Juga: FPI Berganti Nama: Boleh Jadi Pengikutnya Makin Bertambah
"Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang berlaku. Bahwa oleh karena keputusan bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi keputusan bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi," tulis deklarator Front Persatuan Islam.
Terpisah, Wakil Sekretaris Umum FPI Azis Yanuar membenarkan bahwa mereka memiliki wadah baru dalam meneruskan perjuangan FPI yang sudah dibubarkan.
Ia berujar wadah baru tersebut ialah Front Persatuan Islam yang sudah resmi dideklarasikan di suatu tempat.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," ujar Azis kepada wartawan, Rabu (30/12/2020).
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Susul FPI dkk, Dewan Dakwah Jakarta Ikut Dukung RK-Suswono, Apa Alasannya?
-
Sebut Kasus Tom Lembong Dipolitisasi, Mahfud MD: Kalau Hukum Itu Benar Mestinya Bisa 'Kena' Menteri Lain
-
Mahfud Md Bandingkan Anggota DPR Saat Ini dengan Orde Baru: Dulu Pulang Naik Kereta, Sekarang Naik Pesawat
-
Mahfud MD: Pejabat Gak Boleh Flexing, Kalau Pengusaha Gak Apa-Apa, Asal...
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
HUT KORPRI, ASN Diharapkan Lebih Adaptif dengan Perkembangan Teknologi
-
Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
-
Eks Pendukung Deny-Mudawamah Putar Haluan ke Dhito-Dewi
-
Perkuat Perda-Perkada, Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN lewat Diklat Legal Drafting
-
Pemkab Kediri Angkat Duta Genre Sebagai Role Model bagi Lingkungan Remaja