SuaraJakarta.id - Jajaran Polsek Cipondoh gerebek ratusan minuman keras premium ilegal yang siap edar pada malam Tahun Baru 2021.
Sebanyak 151 botol miras premium yang terdiri dari 32 botol Black Label, 46 botol Red Label, 17 botol Baileys, 28 botol Chivas Regal dan puluhan miras premium bermerk lainnya diamankan personel Reserse Kriminal Polsek Cipondoh.
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, pengungkapan gudang penyimpanan miras premium ilegal bermula saat team opsnal observasi di lapangan melihat seseorang mencurigakan di pinggir Jalan.
"Personel kami mengintrogasi tersangka CI dan melakukan pengeledahan lalu didapati 2 buah botol minuman beralkohol import yang dicurigai ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia," katanya kepada awak media saat rilis di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12/2020).
Setelah itu, team opsnal melakukan pengembangan ke rumah yang diduga pelaku lainnya berinisial HK tepatnya di Perumahan Grita Kenanga, Cipondoh. Kata Maulana, setibanya di rumah HK didapati minuman beralkohol import berbagai merk yang diduga ilegal.
"Kita mendapatkan minuman berbagai macam merk. Dengan jumlah total 151 botol berbagai merk," ujarnya.
Polsek Cipondoh langsung mengamankan pula HK serta seluruh barang buktinya. Menurut Maulana, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru.
"Berdasarkan keterangan tersangka miras akan dijual untuk perayaan malam Tahun Baru," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 142 jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 8 Tahun 2012 Tentang Pangan. "Keduanya diancam hukuman pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Positif Covid-19 di DIY Tembus 12 Ribu Lebih Kasus
Kontributor : Hairul Alwan
Berita Terkait
-
Merayakan 1 Muharram, Semangat Hijrah yang Relevan dalam Dunia Usaha
-
Momen Sakral Penggantian Kiswah Ka'bah di Masjidil Haram
-
Peringati 1 Muharram 1448 H, PSI Gelar Pengajian dan Santunan untuk 100 Anak Yatim-Dhuafa
-
Apa Saja Amalan Bulan Muharram? Ini Anjuran yang Sesuai Sunah
-
Bulan Suro Benarkah Keramat? Simak Penjelasannya dalam Islam
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi
-
Merawat Kulit Ketiak dan Lipatan Tubuh agar Tampak Lebih Cerah