SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak membuka kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka di awal tahun 2021. Para siswa dan guru masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Hal ini disampaikan lewat akun instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki. Melalui akun tersebut dinyatakan untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021, belajar tatap muka masih belum dilakukan.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021," tulis akun itu yang dikutip Senin (4/1/2021).
Akun itu menyatakan kesrhatan dan keamanan para peserta didik, pengajar, dan tenaga kependidikan lainnya adalah prioritas utama. Karena itu, sekolah diputuskan untuk tak dibuka karena Covid-19 masih merebak di ibu kota.
Kendati demikian, Disdik sudah melakukan sejumlah persiapan untuk membuka sekolah. Terlebih lagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengizinkan sekolah kembali dibuka Januari 2021 dengan berbagai ketentuan.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut," kata akun itu.
Persiapan dibuat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Aturan ini diteken oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana tanggal 6 November lalu.
Aturan ini berisi berbagai ketentuan yang harus diterapkan saat pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi saat sekolah kembali dibuka adalah seperti mengatur jadwal masuk bagi pelajar demi pengurangan kapasitas. Tiap siswa dibagi kelompok sesuai dengan mata pelajarannya.
Baca Juga: WHO Temukan Varian Baru Virus Corona Punya 23 Mutasi
Lalu ada juga ketentuan yang mengharuskan sekolah wajib menambah tenaga kebersihannya. Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan sebelum dan sesudah sekolah.
"Jarak antara orang duduk dan berdiri adalah 1,5 meter," tutur Nahdiana.
Selain itu di sekolah harus ada penanda jarak, pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga tim medis siap tanggap jika ada warga sekolah yang merasakan gejala Covid-19. Pembersihan dengan desinfektan juga harus dilakukan secara rutin di tiap ruangan gedung sekolah.
Selama belajar, siswa juga harus mengenakn masker yang sesuai standar kesehatan. Tempat duduk antara siswa juga harus dibatasi 1,5 meter.
"Pendidik wajib menggunakan sarung tangan dan face shield transparan," tuturnya.
Segala persiapan yang dilakukan disebut sudah sesuai dengan aturan UNESCO dan OECD. Selanjutnya berbagai pihak melakukan asesmen dan verifikasi terhadap protokol yang diterapkan.
Berita Terkait
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
KPAI: SMAN 72 Bakal Belajar Online, Prioritaskan Pemulihan Psikologis Siswa Usai Ledakan
-
Mengenal COVID-19 'Stratus' (XFG) yang Sudah Masuk Indonesia: Gejala dan Penularan
-
Kenali Virus Corona Varian Nimbus: Penularan, Gejala, hingga Pengobatan Covid-19 Terbaru
-
Mengenal Virus Corona Varian Nimbus, Penularan Kasus Melonjak di 13 Negara
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Bahlil Sambut Ahli Gizi dari India, Benarkah?
-
Cek Fakta: Benarkah SIM & STNK Resmi Berlaku Seumur Hidup Tahun 2026?
-
Viral Guru Rekam Sekolah Ambruk Malah Diminta Minta Maaf, Publik Pertanyakan Tekanan Siapa?
-
Cek Fakta: Viral Pengumuman CPNS Polsuspas 2025, Benarkah Dibuka?
-
7 Mobil Bekas Paling Nyaman untuk Lansia Empuk Praktis dan Gak Bikin Capek