SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak membuka kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka di awal tahun 2021. Para siswa dan guru masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
Hal ini disampaikan lewat akun instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, @disdikdki. Melalui akun tersebut dinyatakan untuk semester genap tahun ajaran 2020/2021, belajar tatap muka masih belum dilakukan.
"Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah di Provinsi DKI Jakarta pada semester genap Tahun Ajaran (TA) 2020/2021," tulis akun itu yang dikutip Senin (4/1/2021).
Akun itu menyatakan kesrhatan dan keamanan para peserta didik, pengajar, dan tenaga kependidikan lainnya adalah prioritas utama. Karena itu, sekolah diputuskan untuk tak dibuka karena Covid-19 masih merebak di ibu kota.
Baca Juga: WHO Temukan Varian Baru Virus Corona Punya 23 Mutasi
Kendati demikian, Disdik sudah melakukan sejumlah persiapan untuk membuka sekolah. Terlebih lagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah mengizinkan sekolah kembali dibuka Januari 2021 dengan berbagai ketentuan.
"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terus melakukan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait dalam mempersiapkan rencana pembelajaran tersebut," kata akun itu.
Persiapan dibuat sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Aturan ini diteken oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana tanggal 6 November lalu.
Aturan ini berisi berbagai ketentuan yang harus diterapkan saat pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
Beberapa aturan yang harus dipatuhi saat sekolah kembali dibuka adalah seperti mengatur jadwal masuk bagi pelajar demi pengurangan kapasitas. Tiap siswa dibagi kelompok sesuai dengan mata pelajarannya.
Baca Juga: Ahli: Jeda Waktu Suntikan Vaksin Pertama dan Kedua Bisa Picu Masalah Besar
Lalu ada juga ketentuan yang mengharuskan sekolah wajib menambah tenaga kebersihannya. Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan sebelum dan sesudah sekolah.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kemendikdasmen Gandeng Skolla Hadirkan Pengalaman AI dan Metaverse di Belajar Online
-
Alert! Kemenkes Peringatkan Potensi Peningkatan Covid-19
-
Virus Corona Ngamuk Lagi, Kasus Covid-19 di Singapura Meroket Hingga Dua Kali Lipat
-
Berharap Tak Ada Covid Lagi, Doa Pilu Juliadi di Makam Istrinya yang Meninggal karena Virus Corona
-
Kasus Covid-19 Varian JN.1 Naik Hingga 43 Persen, Paling Banyak Pasien Tidak Alami Gejala?
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
-
TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
Terkini
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Sebelum Kehabisan!
-
Indonesia Sang Penjaga Stabilitas ASEAN: Belajar dari Sukses Perdamaian Kamboja
-
Upaya Bangun Kualitas Hidup Keluarga di Kabupaten Kediri, Mas Dhito Gandeng Fatayat NU
-
Polisi Kejar Pelaku Pembakar Bocah 4 Tahun di Kosambi Tangerang
-
Anti Cekak Akhir Bulan, Segera Klaim Saldo DANA Gratis Minggu 27 April 2025!