SuaraJakarta.id - Tim kuasa hukum Habib Rizieq meminta agar kliennya dihadirkan dalam persidangan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Untuk itu, mereka meminta pada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat surat kepada pihak kepolisian.
Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Untuk sidang perdana hari ini, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.
"Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon prinsipal karena saat ini saat ini kan sedang ditahan, agar bisa hadir di sini," ungkap salah satu tim kuasa hukum Rizieq di ruang sidang, Senin (4/1/2021).
Merespons hal tersebut, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.
Baca Juga: Pengacara: Pasal 160 KUHP Sengaja Diselipkan Polisi untuk Menahan Rizieq
"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti.
Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/1/2021) esok hari. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon.
"Untuk sidang selanjutnya, kami berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1," sambungnya.
Gugat Polri
Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.
Baca Juga: Kubu Habib Rizieq Klaim Cuma Sebar 17 Undangan saat Nikahkan Najwa Shihab
Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.
Berita Terkait
-
Habib Rizieq Terus Berdiri Selama Sidang, Jaksa Murka
-
Gugatan Dinyatakan Gugur, Kubu Rizieq Tuding Hakim Keliru Baca Putusan MK
-
Sidang Pokok Perkara Digelar Pekan Depan, Gugatan Rizieq Diklaim Tak Gugur
-
Datangi Polda Metro Meski Tersangka, Saksi: Itu Keinginan Habib Rizieq
-
Digugat Habib Rizieq, Pihak Polri Hari Ini Beberkan Bukti-bukti ke Sidang
Tag
Pilihan
-
Mengenal Masjid Lautze, Tempat Pilihan Mualaf Tionghoa Perdalam Islam di Ramadhan
-
Ini Beda Wisata Halal dan Wisata Religi
-
Kompol D Dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya, Bolehkah Polisi Memiliki Dua Istri?
-
'Banyak Istri Nangis Gegara Suami Gak Mau Pulang' Cerita Warga soal Lokalisasi Kramat Tunggak Sebelum Masjid JIC Berdiri
-
Ini Gaji Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta Pengganti Anies Baswedan
Terkini
-
Berkas Kasasi Ferdy Sambo Cs Dikirim ke MA
-
Mayat Dalam Karung di Kolong Tol Marunda Korban Pembunuhan, Polisi: Ada Indikasi Kekerasan di Jasad Korban
-
Todongkan Senjata, Kapten Komplotan Perampok Spesialis Minimarket di Jakarta Tewas Ditembak Polisi
-
Kejaksaan Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy, Ada yang Pernah Tangani Persidangan Ferdy Sambo
-
Kasus Dugaan Pencabulan AG oleh Mario Dandy, Polisi Segera Gelar Perkara
-
Pelimpahan Tahap Kedua, Kuasa Hukum Harap Vonis Mario Dandy Lebih Ringan dari Dakwaan
-
Rahmat Erwin Abdullah, Anak Pegawai Pos Indonesia yang Harumkan Bangsa di Cabang Olahraga Angkat Besi
-
Pos Indonesia dan Uniba Kerja Sama Mekanisme Pembiayaan Pendidikan Mahasiswa via Virtual Account Giropos
-
Tiga Titik Putaran Balik di Jakarta Utara Bakal Ditutup Ini Lokasinya
-
Takut Sama Ortu Hamil di Luar Nikah, Ibu Muda Buang Bayi ke Tempat Sampah di Kramat Jati
-
Ditolak Warga, Dishub DKI Tunda Tutup U-turn di Antasari
-
Terkuak, Pengemudi Mobil Pelat Dinas yang Viral Tak Bayar Tol di Depok Polisi Polres Jaksel
-
Polisi Angkat Bicara Soal Dugaan Penganiayaan Anak di Kembangan Jakarta Barat
-
Penyaluran Bansos oleh Pos Indonesia Dinilai Lebih Cepat dan Tepat Waktu
-
Konsisten Meningkat, Industri Asuransi Jiwa Berikan Perlindungan untuk 87 Juta Tertanggung