Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 05 Januari 2021 | 10:04 WIB
Habib Rizieq Shihab. (Antara)

SuaraJakarta.id - Habib Rizieq Shihab kembali tak bisa menghadiri sidang lanjutan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021) hari ini.  Alasan Rizieq tak bisa hadir karena permohonannya untuk bisa  menghadiri persidangan ditolak hakim. 

Keterangan itu disampaikan Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar melalui pesan singkat.

"Iya (tidak hadir). Kemarin kan ditolak permohonan untuk hal itu oleh hakim," kata Aziz. 

Diketahui, Rizieq kekinian telah menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan dan masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Untuk sidang perdana yang berlangsung pada Senin (4/1/2021) kemarin, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: FPI Ubah Nama Lagi dari Front Persatuan Islam Jadi Front Pemersatu Islam

Sebelumnya, hakim Akhmad Sahyuti menyatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

"Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja," beber Akhmad Sahyuti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Gugat Polri

Melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut. Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat. Sang putri, Syarifah Najwa Shihab menikah dengan Habib Irfan Alaydrus.

Baca Juga: FPI Bubar, Status Imam Besar Umat Islam Habib Rizieq Dicabut!

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq mengkalim membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait Pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha.

Kamil Pasha melanjutkan, Rizieq saat itu juga diundang oleh pihak DPP FPI yang membuat acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya itu, hajatan pernikahan anak Rizieq juga diklaim mendapat restu dari Wali Kota Jakarta Pusat.

"Bahwa acara pernikahan tersebut disetujui dan dihadiri oleh pihak KUA Tanah Abang, serta acara maulid diketahui, dan disetujui oleh pihak Walikota Administrasi Jakarta Pusat," jelasnya.

Pasha melanjutkan, tamu undangan yang hadir dalam hajatan tersebut ternyata banyak. Alasan Rizieq baru tiba di Tanah Air dari Arab Saudi menjadi salah satunya.

"Namun tanpa disangka-sangka banyak umat yang hadir, dikarenakan kerinduan
terhadap Pemohon yang belum lama kembali ke tanah air, setelah sekitar 3 tahun lamanya berada di Mekah, Arab Saudi," papar Kamil Pasha.

Load More