SuaraJakarta.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Abu Bakar Baasyir dapat memberikan pengetahuan agama yang bagus usai dirinya bebas murni pada 8 Januari 2021.
Sahroni mengatakan, harapan baik itu muncul sebagai sikap berpikir positif bahwa Abu Bakar Baasyir tidak akan mengulangi perbuatannya terkait terorisme pasca bebas.
"Kita positive thinking saja semoga beliau sudah kembali ke jalan yang benar dan tentunya bisa memberikan pengetahuan agama yang bagus-bagus," kata Sahroni kepada Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Sebelumnya Sahroni memandang pemerintah perlu mengawasi pergerakan Abu Bakar Baasyir di luar penjara pasca bebas murni.
Tetapi ia mengingatkan agar pengawasan itu dilakukan dari jauh. Sehingga tidak sampai menghambat atau melanggar hak-hak Abu Bakar Baasyir menyoal kebebasan dirinya.
"Kan sudah menjalani hukuman, berikan kebebasan layaknya orang umum dan tetap diawasi dari jauh," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto menyebutkan bahwa kondisi kesehatan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir sempat menurun jelang bebas murni pada Jumat (8/1/2021).
"Beberapa waktu lalu sempat dirujuk ke RSCM, 24 November sampai dengan 10 Desemver 2020. Setelah itu membaik, jadi kembali lagi ke Lapas khusus Gunung Sindur," ujar Mujiarto di Bogor, Senin (4/1/2021).
Menurutnya, kini Abu Bakar Baasyir menempati sel khusus teroris dengan kondisi sehat. Meski fisiknya sudah renta karena usianya sudah lebih dari 80 tahun.
Baca Juga: Jumat Pekan Ini Bebas, DPR Minta Abu Bakar Baasyir Tetap Diawasi Tapi...
"Saat ini, Abu Bakar Baasyir kondisinya sehat di sel blok khusus Blok D Lapas Gunung Sindur," kata Mujiarto sebagaimana dilansir Antara.
Sementara, putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Baasyir menyebutkan bahwa keluarga akan melakukan penjemputan dengan jumlah orang terbatas demi mengantisipasi penularan Covid-19.
"Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya. Kalau pun nanti ada yang silaturahmi ke rumah ya kita batasi. Artinya ada benar-benar ada pembatasan," kata Abdul Rahim.
Seperti diketahui, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir bebas murni Jumat, 8 Januari 2021 mendatang dari Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Abu Bakar Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.
Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat (8/1) akan kami bebaskan," papar Suyudi.
Berita Terkait
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Hinca Pandjaitan Soroti Tambang Emas Ilegal, Dana Mengalir Hingga 992 T
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Gerak Cepat Dittipideksus Bareskrim, Tahan Dua Petinggi PT DSI Kasus Dugaan Penipuan dan TPPU
-
Cek Fakta: Benarkah AS Keluar dari NATO dan Gandeng Indonesia-Rusia?
-
Iwakum: Hari Pers Nasional Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Pengingat Kebebasan Pers
-
7 Fakta Menyentuh di Balik Bocah 8 Tahun yang Tewas Saat Jual Tisu Karena Tak Ada Nasi di Rumah
-
Eksekusi Kilat dan Provisi Terabaikan: Dugaan Perlakuan Berbeda di Meja Hijau