Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 05 Januari 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi --anggota Front Pembela Islam (FPI) aksi demo memprotes film 'Innocence of Muslims' di Kedutaan Amerika Serikat, Jakarta, Senin (17/9/2012). (Antara/Dhoni Setiawan)

SuaraJakarta.id - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mencurigai jika pemblokiran rekening milik FPI itu dilakukan atas perintah aparat kepolisian. Dia mengaku sejak diblokir, rekening FPI kekinian belum bisa dibuka. 

"Belum (bisa dibuka) dong. Ya, itu kemauan polisi," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/1/2021).

Pihak Bareskrim Mabes Polri sempat menyebut kalau pemblokiran rekening FPI itu tidak berhubungan dengan urusan kasus penyerangan enam laskar terhadap kepolisian beberapa waktu lalu.

Sugito lantas heran kalau misalkan tidak berkolerasi dengan hal tersebut, namun rekening FPI diblokir.

Baca Juga: Keras Lur! Sosok Ini Sebut FPI Sumber Kejahatan Kemanusiaan dan Teroris

"Ya terus kenapa diblokir? Kan pemblokiran itu harus ada pengadu, pengadunya siapa, kepentingannya apa," ujarnya.

Namun ketika ditanyakan lebih jauh, Sugito menyampaikan keterangan berbeda. Ia justru menyebut belum mengetahui siapa pihak yang meminta pemblokiran kepada bank dari rekening FPI.

"Saya tidak tahu dari polisi atau dari pihak mana tapi urgensinya apa? Kalaupun misalnya organisasi FPI dilarang, maka tidak harus diblokir tapi silahkan diambil atau berubah nama," ujarnya.

Mabes Polri mengklaim belum menerima informasi terkait pemblokiran atau pembekukan rekening bank milik FPI

Pemblokiran itu sendiri diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Baca Juga: Ade Armando: FPI Sumber Kejahatan Kemanusiaan Biadab, Mereka Teroris!

"Belum dapat info tentang hal tersebut (pemblokiran rekening bank FPI)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwoni saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (4/1/2021).

Load More