Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo | Stephanus Aranditio
Selasa, 05 Januari 2021 | 15:18 WIB
Nining, guru honorer di SDN 3 Karya Buana, Desa Karya Buana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, selama dua tahun tinggal dalam area toilet siswa dan guru di sekolah tersebut. [Suara.com/Yandhi Pratama]

Menurut Bima, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.

"Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun," kata Bima.

Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.

Baca Juga: Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan CPNS untuk Formasi Guru

Load More