SuaraJakarta.id - Kasus video syur yang menjerat penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel turut menyita perhatian Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menyarankan agar Gisel untuk sementara waktu menjauhkan anak dari dunia media sosial (medsos).
Pasalnya, kata Kak Seto, kasus Gisel bisa berdampak buruh pada putrinya, Gempi—buah pernikahannya dengan mantan suami, Gading Marten.
Kak Seto menyarankan agar pihak keluarga bisa memberikan kesibukan untuk Gempi dan menjauhkannya dari medsos.
"Pisahkan dari medsos, mungkin sekarang ini dihibur, ciptakan suasana riang seperti bernyanyi dan mendongeng supaya tetap sibuk dan asyik dengan dunianya," ujarnya dikutip dari Hops.id—jaringan Suara.com, Rabu (6/1/2021).
Kak Seto menjelaskan, putri tunggal Gisel dan Gading itu harus mendapatkan penanganan khusus dari keluarga maupun tenaga profesional.
Jika psikologi Gempi tidak tertangani dengan baik, maka dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satunya menjadi tidak percaya diri.
"Kalau tidak mendapatkan treatment psikologi dari keluarga dan profesional bisa berdampak negatif, anak jadi tidak percaya diri," ungkapnya.
Kak Seto juga meminta agar publik tidak mendramatisasi kasus video syur Gisel. Sebab, hal tersebut akan berdampak pada psikologi anak.
Baca Juga: Soal Video Gisel, Michael Yukinobu De Fretes Didukung Keluarga di Jepang
"Saya mohon karena ini menyangkut adanya seorang anak, jadi itu jangan sampai terlalu didramatisasi. Intinya sang ibu sudah meminta maaf, sudah menjalani proses hukum, dan kalau sampai dipidana pun itu bagian dari upaya untuk bertanggung jawab dari perilaku beliau," tuturnya.
Jika nantinya Gisel harus menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Kak Seto berharap pengasuhan anak sepenuhnya dipegang oleh Gading sebagai sang ayah.
"Menurut saya dialihkan ke sang ayah. Hubungan komunikasi keduanya juga cukup baik, saya kira bisa bekerjasama dengan baik. Yang penting jangan terkesan ada perebutan hak asuh," tukasnya.
Gisel Tersangka
Gisella Anastasia atau Gisel sendiri telah mengakui kepada polisi bahwa dia lah pemeran wanita dalam video syur yang bereda luas di medsos beberapa waktu lalu tersebut.
Atas dasar pengakuan itu, polisi menetapkan Gisel tersangka kasus video syur tersebut. Ia dijerat UU Pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
73 Akun Medsos Sebarkan Berita Bohong Soal Warung Desa Bakal Ditutup Gara-Gara Kopdes
-
Belajar dari Medsos, Remaja 14 Tahun Akhiri Nyawa 8 Orang Termasuk Keluarganya
-
Perempuan Era Digital: Merdeka Memilih atau Masih Terbebani Standar Medsos?
-
Menko Djamari Bela Program Pemerintah, Sebut Ada Banyak Akun 'Potong Video' di Medsos
-
Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Menakar Masa Depan Drone untuk Kebutuhan Industri Indonesia
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026