SuaraJakarta.id - Keputusan Pemerintah untuk membeli vaksin Sinovac untuk dibagikan kepada masyarakat menuai polemik. Vaksin itu dilaporkan di sejumlah negara memiliki efektifitas yang lebih rendah dibandingkan produk lainnya.
Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar warga ibu kota tak khawatir. Ia menyebut pihaknya akan bertanggungjawab jika ada efek buruk.
"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan pemda bertanggungjawab," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/1/2021).
Menurut Riza, Presiden Joko Widodo sudah menunjukan vaksin itu tidak berbahaya dengan menjadi orang yang pertama disuntik. Karena itu, Riza meminta warga tak khawatir dan dengan sukarela menerima vaksin Sinovac.
"Bahkan pak Jokowi menjadi orang yang pertama yang ingin disuntik. Jadi warga negara enggak perlu khawatir atau takut terkait vaksin," jelasnya.
Pihaknya juga telah membuat sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi warga yang menolak vaksin. Aturan ini tertuang dalam Perda Penanggulangan Covid-19.
Pada pasal 30 perda tersebut dinyatakan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
"Jadi kami minta seluruh warga Jakarta bisa patuh dan taat. Memang ada beberapa yang menyampaikan menolak karena ini HAM, soal sukarela, kami memahami sebagai warga ada yang masih ragu," pungkasnya.
Baca Juga: Rekor Baru Awal Tahun, Hari Ini Ada 8.854 Warga Indonesia Terpapar Corona
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 24 Februari 2026: Catat Waktu Sahur, Subuh & Buka Puasa
-
3 Fakta Tiga Pegawai SPBU Dianiaya Oknum Aparat Karena Tolak Isi Pertalite
-
Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya
-
Waktu Imsak Jakarta 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
7 Fakta Kasat Narkoba Ditangkap, Diduga Terima Setoran Rp13 Juta dari Bandar Narkoba