SuaraJakarta.id - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab memasuki hari keempat hari ini, Kamis (7/1/2021). Agenda hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.
Pada sidang sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilakan pemohon dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.
"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam 09.00," kata hakim Akhmad Sahyuti, Rabu (6/1/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang. Termasuk saksi ahli.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19.
"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi. Saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.
Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan.
Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.
Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Lanjut Besok, Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).
Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. [Antara]
Berita Terkait
-
Beda Sikap Rizieq Shihab Soal Kasus Ahok vs Suswono Jadi Omongan, Bak Langit dan Bumi
-
Menantu Rizieq: Aksi 411 Jangan Sampai Ditunggangi Kelompok Merah Pendukung Ahok untuk Serang Suswono
-
Sidang Putusan Gugatan Rp5,246 Triliun Ditunda Lagi, Hakim Malah Minta Kubu Rizieq Bersurat ke Jokowi di Solo, Kenapa?
-
Cek Fakta: Prabowo Dukung Habib Rizieq Gugat Jokowi
-
Rizieq Gugat Jokowi, Dasco: Kita Harap Ada Mediasi
Tag
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Jelang Pencoblosan, Mas Dhito Ikuti Khataman Manaqib di Ponpes Al Falah Ploso
-
Bank Mandiri, Garuda Indonesia, Pegadaian dan Angkasa Pura Indonesia Salurkan Bantuan Kuliah Putra Putri TNI/Polri
-
Pilkada Serentak, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap pada 27 November 2024
-
Pasangan Dharma - Kun Wardana akan Salurkan Hak Pilih di Jakarta Selatan
-
Mau Umroh Lancar dan Nyaman? Bawa Perlengkapan Ini, Ya!