Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Kamis, 07 Januari 2021 | 10:40 WIB
Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin jalannya sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab memasuki hari keempat hari ini, Kamis (7/1/2021). Agenda hari ini yaitu mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Pada sidang sebelumnya, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mempersilakan pemohon dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab untuk menghadirkan saksi dan menanyakan berapa orang jumlahnya.

"Sidang besok (Kamis) untuk saksi dan ahli dari pemohon, Jumat dari para termohon. Kita laksanakan persidangan pagi hari jam 09.00," kata hakim Akhmad Sahyuti, Rabu (6/1/2021).

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyatakan akan menghadirkan saksi sekitar tiga hingga empat orang. Termasuk saksi ahli.

Baca Juga: Habib Rizieq Tolak Tandatangani Surat Penangkapan, Ini Respons KSP

Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah menyebutkan, saksi ahli yang dihadirkan adalah saksi ahli undang-undang pidana dan ahli tentang Covid-19.

"Saksi bisa tiga, bisa empat. Ada ahli, ahli undang-undang pidana, ahli Covid-19, cuma belum saya hadirkan saksi ahli Maulid Nabi. Saya mau hadirkan Rhoma Irama buat jadi saksi ahli Maulid," kata Alamsyah.

Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab telah bergulir sebanyak tiga kali persidangan.

Sidang sebelumnya dengan agenda pemeriksaan bukti surat dan saksi dari pemohon.

Dua orang saksi dihadirkan pemohon yakni orang yang datang ke Petamburan menghadiri kegiatan Maulid Nabi dan akad nikah putri Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Rizieq Lanjut Besok, Agenda Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Sidang masih akan bergulir hingga Jumat nanti dengan agenda saksi dari termohon (Polda Metro Jaya).

Habib Rizieq Shihab melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka serta penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, selaku termohon pertama terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP. [Antara]

Load More