SuaraJakarta.id - Front Pembela Islam telah resmi dibubarkan oleh pemerintah karena dicap sebagai organisasi terlarang. Warga yang masih aktif di ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab bakal ditindak tegas.
Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dia mengaku akan menindak tegas orang-orang yang masih aktif di FPI baik yang ada di Jakarta maupun di daerah-daerah di Indonesia.
"Penindakan secara tegas apabila masih ada jajaran maupun anggotanya baik di pusat maupun daerah yang masih aktif melakukan kegiatan organisasi," kata Burhanuddin lewat keterangan resmi kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Selain itu, Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk melakukan deteksi dini atau langkah antisipasi terhadap respons pendukung dan simpatisan FPI. Khususnya, di pusat ataupun daerah yang dapat mengancam serta mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
"Terlebih pula mengantisipasi potensi dampak dengan adanya wacana deklarasi perubahan nama dari Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam," katanya.
Pemerintah sebelumnya resmi membubarkan FPI pada 30 Desember 2020. Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun telah memblokir atau melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas 59 rekening bank milik FPI.
Hal itu dilakukan PPATK dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
PPATK sendiri diketahui memiliki kewenangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Baca Juga: Menjelang Finalisasi, Komnas HAM Cek Ribuan Video Tewasnya 6 Laskar FPI
"(PPATK) telah melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya," demikian dalam keterangan resmi PPATK yang dikutip Suara.com, Rabu (6/1/2021).
Adapun, upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Berita Terkait
-
FPI hingga Emak-emak Petamburan Aksi di Tanah Abang, Suarakan Tolak Peredaran Tramadol
-
Di Tengah Sorotan, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit Tunjukkan Kekompakan
-
Febrie Adriansyah Mundur, Rudi Margono Resmi Jabat Plt Jampidsus
-
Terkuak Alasan Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah:
-
Novel Bamukmin Diisukan Jadi Komisaris, Website PT Hotel Indonesia Natour Hilang
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi