Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 07 Januari 2021 | 17:06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan peninjauan ke Terowongan Kendal sebagai akses transportasi umum Stasiun Sudirman dan Stasiun MRT Dukuh Atas di hari pertama aktivitas perkantoran diperbolehkan dalam PSBB transisi, Senin (8/6/2020). [Ist]

SuaraJakarta.id - Aturan baru mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Regulasi baru tersebut akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam acara diskusi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan secara virtual, Kamis (7/1/2021).

Aturan baru itu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai PPKM Jawa-Bali.

"Pak Gubernur sudah keluarkan Pergub sesuai kebijakan pusat (soal PPKM Jawa-Bali) 11 sampai 25 Januari dan poin-poin substansi kita sesuaikan," ujar Riza.

Baca Juga: PSBB Khusus Jawa dan Bali Diharapkan Tekas Kasus Covid-19 Hingga 20 Persen

Menurut Riza, ada beberapa poin aturan yang disesuaikan dengan regulasi pusat.

Di antaranya seperti ketentuan makan di tempat bagi restoran yang semula boleh 50 persen jadi 25 persen.

Begitu juga dengan ketetuan bekerja di rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen.

"Misalnya (karyawan) 50 persen (kerja) di kantor tinggal 25 persen," jelasnya.

Politisi Gerindra itu tak memastikan kapan Pergub tersebut akan diterbitkan Anies.

Baca Juga: DIY Bakal Terapkan PSBB, Begini Harapan Pemilik Penginapan di Parangtritis

Namun ia sendiri menyatakan sudah memparaf draf aturan itu untuk segera diundangkan.

"Ya hari ini tadi. Sudah saya paraf," pungkasnya.

Load More