SuaraJakarta.id - Aturan baru mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Regulasi baru tersebut akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat terkait
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam acara diskusi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang disiarkan secara virtual, Kamis (7/1/2021).
Aturan baru itu berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub) yang berisi ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai PPKM Jawa-Bali.
"Pak Gubernur sudah keluarkan Pergub sesuai kebijakan pusat (soal PPKM Jawa-Bali) 11 sampai 25 Januari dan poin-poin substansi kita sesuaikan," ujar Riza.
Menurut Riza, ada beberapa poin aturan yang disesuaikan dengan regulasi pusat.
Di antaranya seperti ketentuan makan di tempat bagi restoran yang semula boleh 50 persen jadi 25 persen.
Begitu juga dengan ketetuan bekerja di rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen.
"Misalnya (karyawan) 50 persen (kerja) di kantor tinggal 25 persen," jelasnya.
Politisi Gerindra itu tak memastikan kapan Pergub tersebut akan diterbitkan Anies.
Baca Juga: PSBB Khusus Jawa dan Bali Diharapkan Tekas Kasus Covid-19 Hingga 20 Persen
Namun ia sendiri menyatakan sudah memparaf draf aturan itu untuk segera diundangkan.
"Ya hari ini tadi. Sudah saya paraf," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kredit Motor di Jakarta Fair 2026? Jangan Sampai Ditolak, Ini 4 Hal yang Wajib Disiapkan
-
Salah Satu Bupati di Jambi Diduga Palsukan Akta Perusahaan Saat Jadi Notaris
-
Sambut World Ocean Day, Novotel Greater Jakarta Menggelar Ciliwung River Education & Cleanup
-
Swiss-Belresidences Kalibata Hadirkan Liburan Sekolah Lebih Ceria bersama SBEC Juniors
-
FIFGROUP Raih Penghargaan CSR Nasional Berkat Program Berkelanjutan dan Berdampak