SuaraJakarta.id - Kubu Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir bicara soal penerapan Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq.
Mudzakir yang hadir secara virtual lewat sambungan zoom menjelaskan perbendaan antara mengundang dan menghasut. Hal itu dia ungkapkan menjawab pertanyaan hakim tunggal Akmad Sahyuti mengenai dua hal tersebut.
"Menurut pendapat ahli apakah dengan adanya undangan ada datang ke acara Maulid Nabi tetapi sekaligus ada acara pernikahan, itu orang datang secara tanpa diundang, Apakah itu termasuk menghasut?" tanya hakim Sahyuti.
Menurut Mudzakir, bilamana seseorang mengundang orang lain untuk datang ke sebuah acara, tidak ada unsur agitasi. Sebaliknya, pengertian menghasut, bagi Mudzakir terdapat unsur agitasi yang dapat memancing emosi.
"Mengahasut itu harus mengandung unsur agitasi sehingga memancing emosi orang untuk berbuat sesuatu. Itu satu tadi melakukan perbuatan pidana, menentang kekerasan dan sebagainya," jawab Mudzakir.
Mudzakir melanjutkan, orang-orang yang datang karena memenuhi undangan tidak bisa masuk dalam kategori tindak pidana. Pasalnya, undangan dalam konteks sehari-hari merupakan formalitas belaka.
"Perkara datang atau tidak itu kan tidak ada presensi, tidak ada kewajiban, tidak ada apa-apa. Dan tidak ada juga agitasi untuk datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini kan, tidak ada seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, kubu Rizieq menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka akan memberikan keterangan secara daring melalui sambungan Zoom.
"Jadi sidang hari ini kita siapkan saksi fakta dua otang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencanya ahlinya itu kalau zoom," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq di lokasi.
Baca Juga: Alasan Rhoma Irama Ogah Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Program Loyalitas ALL Accor, ibis Jakarta Raden Saleh Gelar Paket Buka Puasa "Semarak Sate Ramadan"
-
Catat! Ada Mudik Gratis Bareng CSR PIK2 dan Karang Taruna Teluknaga, Ini Jadwal dan Tujuannya
-
Gelombang Tokenisasi Aset Global Menguat, Lebih dari 300 Aset Kripto Siap Diperdagangkan
-
Strategi Aviasi Indonesia Siap Mengokohkan Penerbangan Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan