SuaraJakarta.id - Kubu Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir bicara soal penerapan Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq.
Mudzakir yang hadir secara virtual lewat sambungan zoom menjelaskan perbendaan antara mengundang dan menghasut. Hal itu dia ungkapkan menjawab pertanyaan hakim tunggal Akmad Sahyuti mengenai dua hal tersebut.
"Menurut pendapat ahli apakah dengan adanya undangan ada datang ke acara Maulid Nabi tetapi sekaligus ada acara pernikahan, itu orang datang secara tanpa diundang, Apakah itu termasuk menghasut?" tanya hakim Sahyuti.
Menurut Mudzakir, bilamana seseorang mengundang orang lain untuk datang ke sebuah acara, tidak ada unsur agitasi. Sebaliknya, pengertian menghasut, bagi Mudzakir terdapat unsur agitasi yang dapat memancing emosi.
Baca Juga: Alasan Rhoma Irama Ogah Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
"Mengahasut itu harus mengandung unsur agitasi sehingga memancing emosi orang untuk berbuat sesuatu. Itu satu tadi melakukan perbuatan pidana, menentang kekerasan dan sebagainya," jawab Mudzakir.
Mudzakir melanjutkan, orang-orang yang datang karena memenuhi undangan tidak bisa masuk dalam kategori tindak pidana. Pasalnya, undangan dalam konteks sehari-hari merupakan formalitas belaka.
"Perkara datang atau tidak itu kan tidak ada presensi, tidak ada kewajiban, tidak ada apa-apa. Dan tidak ada juga agitasi untuk datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini kan, tidak ada seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, kubu Rizieq menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka akan memberikan keterangan secara daring melalui sambungan Zoom.
"Jadi sidang hari ini kita siapkan saksi fakta dua otang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencanya ahlinya itu kalau zoom," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq di lokasi.
Baca Juga: Rhoma Irama Tak Mau Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Berita Terkait
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Usai Bertemu Habib Rizieq Shihab, Wamenaker Noel Jadi Ragu dengan Narasi yang Menuding FPI Radikal
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
-
Diam-Diam Pernah Menghina Habib Rizieq, Klinik Dokter Richard Lee Hampir Dibakar
-
Sambangi Habib Rizieq, Utusan Khusus Raffi Ahmad Bahas Ini
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
Geger di Gedung DPRD DKI Jakarta, Inisial 'NS' Diduga Pelaku Pelecehan, Siapa Dia?
-
Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar-Besaran, Ini Rute-Rute Barunya
-
Bongkar Muat Biang Kerok Macet Parah di Tanjung Priok! Polisi Siapkan Jalur Alternatif
-
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta
-
Libatkan Tim Jibom, 205 Personel Polisi Dikerahkan Amankan Paskah di Gereja Katedral