SuaraJakarta.id - Kubu Rizieq Shihab menghadirkan Prof. Dr. Mudzakir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021). Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir bicara soal penerapan Pasal 160 KUHP yang disangkakan kepada Rizieq.
Mudzakir yang hadir secara virtual lewat sambungan zoom menjelaskan perbendaan antara mengundang dan menghasut. Hal itu dia ungkapkan menjawab pertanyaan hakim tunggal Akmad Sahyuti mengenai dua hal tersebut.
"Menurut pendapat ahli apakah dengan adanya undangan ada datang ke acara Maulid Nabi tetapi sekaligus ada acara pernikahan, itu orang datang secara tanpa diundang, Apakah itu termasuk menghasut?" tanya hakim Sahyuti.
Menurut Mudzakir, bilamana seseorang mengundang orang lain untuk datang ke sebuah acara, tidak ada unsur agitasi. Sebaliknya, pengertian menghasut, bagi Mudzakir terdapat unsur agitasi yang dapat memancing emosi.
"Mengahasut itu harus mengandung unsur agitasi sehingga memancing emosi orang untuk berbuat sesuatu. Itu satu tadi melakukan perbuatan pidana, menentang kekerasan dan sebagainya," jawab Mudzakir.
Mudzakir melanjutkan, orang-orang yang datang karena memenuhi undangan tidak bisa masuk dalam kategori tindak pidana. Pasalnya, undangan dalam konteks sehari-hari merupakan formalitas belaka.
"Perkara datang atau tidak itu kan tidak ada presensi, tidak ada kewajiban, tidak ada apa-apa. Dan tidak ada juga agitasi untuk datanglah ke sini tanpa ada pakai masker dan tidak perlu cuci tangan, tidak ini kan, tidak ada seperti itu," jelasnya.
Sebelumnya, kubu Rizieq menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan dua orang saksi ahli. Untuk saksi ahli, mereka akan memberikan keterangan secara daring melalui sambungan Zoom.
"Jadi sidang hari ini kita siapkan saksi fakta dua otang terus ahli rencananya dua orang untuk ahlinya siapa saja. Rencanya ahlinya itu kalau zoom," ungkap Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Rizieq di lokasi.
Baca Juga: Alasan Rhoma Irama Ogah Jadi Saksi Ahli di Sidang Praperadilan Habib Rizieq
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Pajak Motor Mati 5 Tahun di Jakarta? Segini yang Bisa Dihemat Selama Pemutihan 2026
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?