Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 08 Januari 2021 | 19:47 WIB
ILUSTRASI-- Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJakarta.id - Komnas HAM membeberkan sejumlah fakta terkait tragedi baku tembak laskar FPI versus Polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Salah satu fakta ditemukan Komnas HAM dalam investigasi ini, polisi disebut memerintahkan agar menghapus rekaman dari telepon seluler kepada warga saat peristiwa berdarah yang menimpa enam pengawal Habib Rizieq Shihab.

Fakta itu diungkap oleh saksi yang dimintai keterangan oleh Komnas HAM selama penyelidikan kasus tersebut.  

Tim Penyelidikan Komnas HAM RI Choirul Anam awalnya menceritakan kronologi dalam kasus ini. Dari keterangan yang disampaikan saksi, dua laskar FPI tewas akibat aksi serempet antar mobil, antar petugas yang diduga menggunakan senjata api. Insiden tersebut terjadi sepanjang jalan Karawang Barat sampai KM 49 Tol Cikampek.

Dari keterangan saksi di kawasan rest area KM 50, satu laskar yang tewas itu terlihat dalam posisi duduk di mobil dan satu lainnya diturunkan ke jalan. 

Baca Juga: Investigasi Komnas HAM: Ada Pembersihan Darah Setelah Laskar FPI Ditembak

"Terlihat luka yang diduga merupakan luka tembak," kata Choirul dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021). 

Tim Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan enam laskar pengawal Pimpinan FPI Rizieq Shihab di kilometer 50 tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Masih di lokasi yang sama, saksi melihat adanya darah di jalan depan salah satu warung.  Kemudian, empat laskar FPI yang masih hidup diturunkan dari mobil ke jalan di daerah rest area KM 50. Saksi melihat petugas kepolisian melakukan kekerasan terhadap empat laskar tersebut. Ada yang memerintahkan jongkok dan tiarap. 

Beberapa barang bukti ditaruh petugas di meja salah satu warung yang ada di rest area KM 50. Setelah itu, empat laskar itu dimasukkan ke mobil lewat pintu belakang dan samping tanpa diborgol. 

Menurut keterangan sanksi, terdengar perintah petugas polisi untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan telepon seluler. 

Lebih lanjut, saksi juga mendengar adanya penjelasan dari petugas kepolisian kepada masyarakat sekitar bahwa apa yang mereka lakukan itu terkait kasus narkoba bahkan ada yang mendengar perihal terorisme. 

Baca Juga: Sebelum Ditembak Mati, Saksi Mata Sebut Empat Laskar FPI Disiksa

Di rest area KM 50 juga tampak sejumlah petugas yang hendak melakukan kepentingan protokol kesehatan Covid-19. 

"Terlihat beberapa mobil, antara lain mobil Spin, Avanza, Xenia, Towing, dan Land Cruiser," ungkapnya. 

Penampakan enam laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi semasa hidup. (istimewa)

Sebelumnya, Choirul Anam mengatakan, 2 di antara 6 pengawal Habib Rizieq itu tewas ditembak polisi di dalam Tol Cikampek.

Sementara 4 pengawal Habib Rizieq saat sudah berada di tangan tim polisi, sehingga dikategorikan Komnas HAM sebagai pelanggaran HAM.

Choirul Anam menjelaskan, pelanggaran HAM itu berawal dari insiden saling serempet antarmobil polisi - pengawal Habib Rizieq. Saling serempet itu lantas berakhir dengan keributan antara laskar FPI dan polisi yang menggunakan senjata api di sepanjang Jalan Karawang Barat sampai Tol Cikampek Km 49.

"Dalam kejadian itu, 2 laskar FPI meninggal dunia. Sementara 4 laskar FPI lainnya masih hidup," kata Choirul Anam, Jumat.

Ia menjelaskan, keempat pengawal Habib Rizieq masih dalam kondisi hidup sampai di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Tapi, ketika dalam penguasaan polisi, keempat pengawal Habib Rizieq itu akhirnya tewas. Kejadian inilah yang disimpulkan Komnas HAM RI sebagai pelanggaran HAM.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Choirul Anam.

Choirul menerangkan, pemberian kategori pelanggaran HAM tersebut dikarenakan pihak kepolisian melakukan penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu. Padahal, kata dia, polisi seharusnya bisa melakukan upaya lain untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.

"Kami juga  mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI," kata dia.

Karena termasuk pelanggaran HAM, maka Komnas HAM merekomendasikan kasus tersebut dibawa ke pengadilan pidana.

"Demi menegakkan keadilan, tidak boleh hanya dilakukan hanya internal kepolisian. Harus penegakan hukum pengadilan pidana," tuturnya. 

Load More