SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti arahan dari pusat untuk menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Regulasi ini resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Aturan PPKM sendiri juga memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang dijalankan di ibu kota. Selama masa PSBB transisi, belakangan kasus penularan Covid-19 di Jakarta terus meroket.
Terlebih lagi ada kekhawatiran angka terus meningkat karena libur natal dan tahun baru. Belakangan juga jumlah penambahan penularan harian terus memecahkan rekor hingga hampir menyentuh 3.000 kasus corona dalam sehari.
Penerapan PPKM di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Selama penerapannya sampai 25 Januari mendatang, Gubernur Anies Baswedan penularan corona bisa segera ditekan seperti saat ia menarik rem darurat September lalu.
"Karena di bulan September lalu kita menarik emergency break. Sama diumumkan hari Rabu, lalu dilaksanakan hari senin. Diumumkan tanggal 9 dilaksanakan 14 September. Sesudah itu beberapa pekan angka kasus melandai," ujar Anies.
Berikuti ini 8 ketentuan PSBB yang disesuaikan dengan PPKM:
- Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
- Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
- Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
- Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Tips Nikmati Ramadan Tanpa Boros lewat Promo Spesial BRI
-
BRI KKB di BRImo: Kredit Mobil Termasuk EV dengan Bunga Ringan Mulai 2,85%
-
Semangat Transformasi Tahun Kuda Api, BRI Perkuat Solusi Finansial Lewat Imlek Prosperity 2026
-
Imsak Jakarta 13 Maret 2026 Pukul Berapa? Cek Jadwal Sahur Lengkap dan Doanya
-
Perang Harga Sirup Marjan & ABC: Duel Promo Alfamart vs Indomaret Minggu Ini