SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti arahan dari pusat untuk menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Regulasi ini resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Aturan PPKM sendiri juga memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang dijalankan di ibu kota. Selama masa PSBB transisi, belakangan kasus penularan Covid-19 di Jakarta terus meroket.
Terlebih lagi ada kekhawatiran angka terus meningkat karena libur natal dan tahun baru. Belakangan juga jumlah penambahan penularan harian terus memecahkan rekor hingga hampir menyentuh 3.000 kasus corona dalam sehari.
Penerapan PPKM di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Selama penerapannya sampai 25 Januari mendatang, Gubernur Anies Baswedan penularan corona bisa segera ditekan seperti saat ia menarik rem darurat September lalu.
"Karena di bulan September lalu kita menarik emergency break. Sama diumumkan hari Rabu, lalu dilaksanakan hari senin. Diumumkan tanggal 9 dilaksanakan 14 September. Sesudah itu beberapa pekan angka kasus melandai," ujar Anies.
Berikuti ini 8 ketentuan PSBB yang disesuaikan dengan PPKM:
- Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
- Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
- Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
- Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Berujung Maut! Kisah Tragis Pengguna Narkoba di Jakarta Terungkap
-
Berapa Biaya Haji Tahun 2026? Ini Usulan Pemerintah
-
Cuma Rp30 Ribuan, Ini 5 Sunscreen Wajah Terbaik yang Mudah Ditemukan di Minimarket
-
Rekomendasi 3 AC Split 2 PK Untuk Cuaca Panas, Paling Dingin, Hemat Listrik, dan Awet
-
DANA Kaget Rp215 Ribu Menantimu Hari Ini Klaim Sekarang, Siapa Cepat Dia Dapat