SuaraJakarta.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengikuti arahan dari pusat untuk menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Regulasi ini resmi berlaku mulai hari ini, Senin (11/1/2021).
Aturan PPKM sendiri juga memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang sedang dijalankan di ibu kota. Selama masa PSBB transisi, belakangan kasus penularan Covid-19 di Jakarta terus meroket.
Terlebih lagi ada kekhawatiran angka terus meningkat karena libur natal dan tahun baru. Belakangan juga jumlah penambahan penularan harian terus memecahkan rekor hingga hampir menyentuh 3.000 kasus corona dalam sehari.
Penerapan PPKM di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Selama penerapannya sampai 25 Januari mendatang, Gubernur Anies Baswedan penularan corona bisa segera ditekan seperti saat ia menarik rem darurat September lalu.
"Karena di bulan September lalu kita menarik emergency break. Sama diumumkan hari Rabu, lalu dilaksanakan hari senin. Diumumkan tanggal 9 dilaksanakan 14 September. Sesudah itu beberapa pekan angka kasus melandai," ujar Anies.
Berikuti ini 8 ketentuan PSBB yang disesuaikan dengan PPKM:
- Tempat kerja menerapkan 75 persen bekerja dari rumah atau work from home.
- Belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
- Pusat perbelanjaan maksimal beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
- Restoran maksimal melayani makan atau minum di tempat atau dine in hingga pukul 19.00 WIB, sedangkan layanan dibawa pulang atau take away boleh 24 jam.
- Tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
- Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Transportasi umum beroperasi dengan pembatasan kapasitas dan protokol kesehatan maksimal pukul 20.00 WIB.
Berita Terkait
-
Kemenkes RI Buka Suara Soal Varian Covid-19 Baru di Singapura, PPKM Bisa Kembali Berlaku?
-
Rayakan Lebaran Tanpa PPKM, Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H
-
Cerita Deka Sempat Nakal Jadi Sopir Travel Gelap saat PPKM, Kini Bisa Bawa Pemudik Secara Legal
-
Wanti-wanti Ketua DPR saat Arus Mudik; Minta Pemerintah Urai Kemacetan, Masyarakat Waspada Penularan Covid
-
Mudik Lebaran Pertama Tanpa PPKM, Perhatikan 4 Hal Ini Agar Aman dan Nyaman!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ardi Dwinanta Setiadharma Pimpin JAPNAS Jakarta, Usung Empat Pilar Buka Akses Pasar dan Permodalan
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Dosen Ilmu Komunikasi UPNVJ Edukasi Siswa SD tentang Cerdas Bermedia di Era Digital
-
Jakarta dan Bandung Siap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
-
Polisi Tangkap Enam Perampok Spesialis Nasabah Bank di Jakarta dan Bekasi