SuaraJakarta.id - Naiknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi petugas pelacak kontak Covid-19.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota yang terus melonjak.
Hal itu disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dinkesdki pada Senin (11/1/2021).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Kebijakan rekrutmen petugas tracer atau pelacak kontak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Pemprov DKI.
Kebijakan serupa juga pernah diambil Pemprov DKI bebeapa waktu lalu. Hasilnya, ada 640 pelacak yang direkrut pada 19 November lalu.
Selain itu, belakangan ini kasus Covid-19 di ibu kota semakin meningkat. Kasus pasien aktif corona bahkan tembus 18.000 orang.
Jika nantinya diterima bekerja, para tenaga pelacak ini bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Mereka akan mendapatkan imbalan insentif sebesar Rp 360.000 per hari. Termasuk uang harian dan transport.
Baca Juga: PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan
Untuk mereka yang berminat, bisa mendaftarkan diri lewat https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3.
Pendaftaran petugas pelacak kontak Covid-19 DKI Jakarta akan dibuka paling lambat hingga besok, Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," kata akun itu.
Berikut persyaratan petugas pelacak kontak Covid-19:
- Minimal lulusan D III bidang kesehatan
- Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
- Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
- Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari
- Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta
- Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat
Berita Terkait
-
Gerak Cepat Pulihkan Jakarta Usai Aksi Unjuk Rasa
-
Usai Kerusuhan, 2.829 Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Demi Keamanan Siswa
-
Jakarta Memanas Imbas Demo, Pemprov DKI Keluarkan WFH untuk Perusahaan, Wajib atau Tidak?
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Tambah Pompa dan Perkuat Polder
-
Aksi di Gedung DPR RI 27-28 Agustus Hasilkan 28,63 Ton Sampah
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Implan Copot Bikin Sidang Ditunda, Nikita Mirzani: Saya Tidak Kuat Yang Mulia
-
Siapa Subhan? 5 Fakta di Balik Warga Sipil Berani Gugat Gibran Rp 125 Triliun Karena Ijazah
-
Sejarah Gaji DPR RI: Dari Terikat Presensi Kehadiran Hingga Tunjangan Ratusan Juta
-
PANI Siapkan Rp16,1 Triliun Borong 44,1 Persen Saham CBDK
-
Rujuk Demi Negara? Kronologi Lengkap Drama Arhan Zize yang Selalu Muncul Pas Lagi Ada Isu Panas
Terkini
-
Jangan Sampai Kehabisan, Link DANA Kaget Terbaru untuk Tambahan Uang Jajan
-
5 Link DANA KAGET Hari Ini Dengan Total Saldo Gratis Rp 239 Ribu, Segera Klaim
-
Sewa Kios Pedagang Blok M Naik? Ini Kata Koperasi
-
Bupati Kediri Temui Tersangka Aksi Kericuhan dan Penjarahan: Pesannya Tegas
-
Polisi Tangkap Penjarah Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani