SuaraJakarta.id - Naiknya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran bagi petugas pelacak kontak Covid-19.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Ibu Kota yang terus melonjak.
Hal itu disampaikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dinkesdki pada Senin (11/1/2021).
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran untuk menjadi Petugas Contact Tracer (Pelacak Kontak) dalam rangka Penanggulangan COVID-19 di lingkungan @dkijakarta," demikian bunyi pengumuman tersebut.
Kebijakan rekrutmen petugas tracer atau pelacak kontak Covid-19 ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Pemprov DKI.
Kebijakan serupa juga pernah diambil Pemprov DKI bebeapa waktu lalu. Hasilnya, ada 640 pelacak yang direkrut pada 19 November lalu.
Selain itu, belakangan ini kasus Covid-19 di ibu kota semakin meningkat. Kasus pasien aktif corona bahkan tembus 18.000 orang.
Jika nantinya diterima bekerja, para tenaga pelacak ini bakal dikontrak hingga 31 Maret 2021 mendatang.
Mereka akan mendapatkan imbalan insentif sebesar Rp 360.000 per hari. Termasuk uang harian dan transport.
Baca Juga: PMKS di Jakpus Ditertibkan Setelah Blusukan Risma, 51 Tunawisma Diamankan
Untuk mereka yang berminat, bisa mendaftarkan diri lewat https://bit.ly/PendaftaranTenagaTracerGel3.
Pendaftaran petugas pelacak kontak Covid-19 DKI Jakarta akan dibuka paling lambat hingga besok, Selasa (12/1/2021) pukul 06.00 WIB.
Hasil seleksi akan diumumkan melalui kanal resmi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran serta mengunggah ijazah terakhir dan surat keterangan sehat dalam bentuk pdf," kata akun itu.
Berikut persyaratan petugas pelacak kontak Covid-19:
- Minimal lulusan D III bidang kesehatan
- Bisa mengoperasikan aplikasi di ponsel
- Diutamakan berdomisili di Jabodetabek
- Bersedia bekerja di puskesmas selama 8 jam per hari
- Bersedia ditempatkan di seluruh puskesmas Provinsi DKI Jakarta
- Bersedia melakukan pelacakan kontak erat di masyarakat
Berita Terkait
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Pendaftar Ganda Mudik Gratis Pemprov DKI 2026 Bakal Langsung Dicoret, Ini Syarat Lengkapnya
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Jadwal Imsak Jakarta Selasa 10 Maret 2026, Catat Waktu Sahur Hari Ini
-
Maghrib Jam Berapa di Jakarta Hari Ini? Cek Jadwal Buka Puasa Senin 9 Maret 2026
-
Swiss-Belresidences Kalibata Rayakan Idulfitri dengan Ragam Promo Spesial
-
Promo Ramadan BRI: Buka Puasa Bersama Kenangan Brands Pakai QRIS BRImo Dapat Cashback 40%
-
Cek Jadwal Imsak Jakarta Senin 9 Maret 2026, Jangan Sampai Terlewat Waktu Sahur